GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meneribtkan surat edaran perihal perayaan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemic Covid-19.
Larangan bupati tertuang dalam surat edaran Bupati Gresik Nomor 451/161/437.13/2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
“Silaturahmi hanya dengan saudara terdekat. Tidak menggelar halalbihalal dan open house di kantor atau komunitas,” ujar Bupati Gus Yani, Selasa (11/5/2021).
Tidak hanya itu, Gus Yani juga melarang adanya kegiatan takbir keliling. Pihaknya menyarankan agar dilakukan di masjid dan musala masing-masing.
Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menambahkan, pemeriksaan wilayah perbatasan tetap dilaksanakan sampai pasca Idul Fitri.
Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempat untuk berwisata yang akhirnya menimbulkan kerumunan.
“Protokol kesehatan tetap harus di prioritaskan,” ujar Wabup perempuan pertama di Gresik tersebut. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS