SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk bepergian ke luar kota dalam rangka merayakan Tahun Baru.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel, sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
“Semua kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” ujar Fauzi, Rabu (24/12/2025).
Menurut Fauzi, kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Penggunaan kendaraan dinas, tambah dia, untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pejabat manakala ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi saja, dan harus masuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal 2026,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Fauzi juga mengungkapkan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar aturan itu. Ia menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan.
“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” terang Fauzi.
Fauzi juga berharap, pergantian tahun menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan.
“Agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













