JAKARTA – Pemerintah dan DPR berkeinginan menekan biaya haji pada tahun mendatang. Upaya dilakukan menyusul keberhasilan menekan ongkos pada tahun ini dengan penurunan sebesar Rp 4 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidi Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media ini menyampaikan, keinginan menurunkan biaya haji disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada acara peresmian terminal khusus haji dan umrah di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (4/5/2025).
Legislator asal PDI Perjuangan ini pun mengapresiasi wacana dilontarkan presiden.
“Penurunan biaya sebesar Rp 4 juta sudah menjadi langkah positif. Namun dorongan untuk menekan biaya lebih jauh, ini wujud nyata kepedulian terhadap jemaah haji, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Abidin Fikri.
Abidin menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mendukung penuh upaya pemerintah dengan mengawal pengelolaan dana haji yang transparan dan efisien.
Ia juga mendorong Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus berinovasi dalam optimalisasi anggaran, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan ibadah haji.
“Komisi VIII akan memastikan bahwa kebijakan penurunan biaya haji ini berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama agar target ini tercapai,” tambahnya.
Menurut Abidin ke depan harus ada prioritas untuk kuota jemaah haji lanjut usia, mengingat antrean atau masa tunggu yang semakin panjang.
“Kuota jemaah haji ke depan harus diprioritaskan untuk calon jemaah haji lanjut usia, semisal calon jemaah haji di atas 65 tahun kuota jemaah hajinya harus lebih banyak.” ujar Abidin Fikri.
Travel Resmi
Penipuan terhadap calon jemaah haji masih saja terjadi pada tahun ini.
Abidin Fikri mengimbau para calon jemaah korban penipuan untuk melapor ke polisi.
“Jemaah yang dirugikan jangan diam. Segera laporkan ke kepolisian agar pelaku penipuan dapat diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.”
“Bukti-bukti seperti dokumen perjalanan, bukti pembayaran, dan komunikasi dengan travel harus disertakan untuk memperkuat laporan,” tegasnya.
Abidin juga meminta Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan terhadap PIHK dan PPIU, serta mencabut izin operasional travel yang terbukti melanggar.
“Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku serta perlindungan bagi jemaah,” tambahnya.
H. Abidin Fikri mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memverifikasi dokumen perjalanan, termasuk visa haji, sebelum berangkat.
Informasi mengenai travel resmi dapat diakses melalui situs www.kemenag.go.id atau kantor Kemenag terdekat. (dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












