JEMBER – Papan reklame di Kabupaten Jember berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini terjadi karena masa perpanjangan izin papan reklame habis.
Ketua Komisi B DPRD, Candra Ary Fianto Rabu (16/7/2024) mengatakan persoalan matinya izin papan reklame tidak hanya di Kabupaten Jember. Kondisi tersebut banyak terjadi di kabupaten lain.
Tapi karena pihaknya tidak ingin papan reklame sebagai salah satu sumber PAD mengakibatkan kebocoran pendapatan, Candra mengimbau agar dinas terkait segera menertibkan perusahaan-perusahan pemilik papan reklame itu.
“Yang pertama terkait dengan izin pendirian papan reklame, banyak papan-papan reklame tempat-tempat usaha hari ini yang tidak mempunyai izin,” ujar Candra, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember.
Memang sampai detik ini, sambung Candra, data hitungan kebocoran PAD dari papan reklame belum bisa didapatkan dari dinas terkait. Pasalnya DPMPTSP hanya melayani perizinannya saja, sementara untuk penghasilan pajak tercatat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Untuk itu sembari menunggu data valid dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dinas terkait seperti Dispenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lebih proaktif berkoordinasi guna tercapainya target PAD.
“Saya sudah minta Dinas Penanaman Modal memastikan jumlah papan reklame yang tak berizin atau izinnya sudah habis. Agar ketika dikroschek dengan Dispenda datanya sesuai,” ungkapnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, PAD yang dihasilkan melalui retribusi masih belum optimal dan dalam draft APBD Perubahan 2025 taksiran PAD masih sekitar 34 persen. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait izin papan reklame ini dan melakukan koordinasi kepada OPD terkait.
“Kami lakukan pengawasan terus, termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah,” tutupnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










