SIDOARJO – Seorang pengajar di salah satu pesantren di Kabupaten Sidoarjo, inisial UJF, ditahan pihak kepolisian setempat menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal ini santriwati.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Hakim Yunizar SH bersama sejumlah pengacara usai mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).
“Terlapor telah ditahan oleh kepolisian hari Rabu (26/6/) kemarin. Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan,” kata Hakim Yunizar.
Untuk pidana hukum yang dikenakan kepada tersangka, lanjut Hakim, tim pengacara keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Namun, lanjut dia, mengingat korban adalah seorang anak, kuasa hukum memprediksi jerat pasal yang digunakan penyidik adalah untuk penerapan pasal tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Kami juga upayakan adanya restitusi (ganti rugi) dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik melainkan berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang membutuhkan perhatian yang berkelanjutan terhadap proses pemulihannya,” imbuh Hakim.

Kasus ini mencuat ketika korban bersama keluarganya datang ke ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Jl Indrapura Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kepada sejumlah legislator yang menemui, keluarga korban menyampaikan bahwa putrinya menerima perlakuan cabul dari seorang pengajar di pesantren. Tindakan dilakukan hingga beberapa kali rentang September hingga Desember 2025.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan SH menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara ini.
Martin menyampaikan, kedatangan tim kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Polresta Sidoarjo pada hari ini adalah tindak lanjut dari pengaduan keluarga korban beberapa waktu lalu.
“Ini komitmen kami dalam upaya pendampingan hukum terhadap warga kurang mampu, sekaligus perlindungan terhadap anak-anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa. Kami pastikan, kami akan terus dampingi keluarga korban hingga kasus tuntas,” kata Martin. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









