Selasa
11 Agustus 2026 | 12 : 17

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

BBHAR Jatim Kawal Kasus Pencabulan terhadap Santriwati di Sidoarjo

IMG-20260625-WA0019_copy_666x444
Tim kuasa hukum keluarga korban pencabulan di Markas Polresta Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).

SIDOARJO – Seorang pengajar di salah satu pesantren di Kabupaten Sidoarjo, inisial UJF, ditahan pihak kepolisian setempat menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal ini santriwati.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Hakim Yunizar SH bersama sejumlah pengacara usai mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).

“Terlapor telah ditahan oleh kepolisian hari Rabu (26/6/) kemarin. Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan,” kata Hakim Yunizar.

Untuk pidana hukum yang dikenakan kepada tersangka, lanjut Hakim, tim pengacara keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Namun, lanjut dia, mengingat korban adalah seorang anak, kuasa hukum memprediksi jerat pasal yang digunakan penyidik adalah untuk penerapan pasal tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Kami juga upayakan adanya restitusi (ganti rugi) dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik melainkan berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang membutuhkan perhatian yang berkelanjutan terhadap proses pemulihannya,” imbuh Hakim.

Kasus ini mencuat ketika korban bersama keluarganya datang ke ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Jl Indrapura Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kepada sejumlah legislator yang menemui, keluarga korban menyampaikan bahwa putrinya menerima perlakuan cabul dari seorang pengajar di pesantren. Tindakan dilakukan hingga beberapa kali rentang September hingga Desember 2025.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan SH menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara ini.

Martin menyampaikan, kedatangan tim kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Polresta Sidoarjo pada hari ini adalah tindak lanjut dari pengaduan keluarga korban beberapa waktu lalu.

“Ini komitmen kami dalam upaya pendampingan hukum terhadap warga kurang mampu, sekaligus perlindungan terhadap anak-anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa. Kami pastikan, kami akan terus dampingi keluarga korban hingga kasus tuntas,” kata Martin. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Bupati Ipuk Lepas 32 Kontingen Pramuka Banyuwangi ke Jambore Nasional ke-12 di Cibubur

BANYUWANGI – Sebanyak 32 Pramuka Penggalang siswa berbagai SMP di Banyuwangi akan mengikuti Jambore Nasional ...
KRONIK

Guntur Wahono: Tiban Bukan Sekadar Adu Skill, Tapi Merawat Persaudaraan Antar Daerah

BLITAR – Seni tradisi Tiban tidak semestinya berhenti sebagai tontonan budaya. Di balik pertarungan para jawara di ...
OLAHRAGA

Kalah 1-4 dari Jabar, Deni Wicaksono Tegaskan Peluang Banteng Jatim Masih Terbuka

SURABAYA – Kekalahan telak 1-4 dari Banteng Jawa Barat membuat langkah Banteng Jatim di Soekarno Cup 2026 langsung ...
OLAHRAGA

Aji Santoso Dorong Soekarno Cup Berkelanjutan, 400 Talenta Muda Dibuka Jalan ke Klub Profesional

SURABAYA – Lapangan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar tempat bagi pemain muda mengejar kemenangan. Di balik ...
KRONIK

Apresiasi Kegiatan Rejotangan Fun Trail Run, Erma Susanti: Pengungkit Wisata Desa

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mengapresiasi dan mendukung ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Bidik Talenta Muda Menuju Timnas dan Level Internasional

Soekarno Cup 2026 menjadi panggung talenta muda dari 16 provinsi yang diproyeksikan menjadi cikal bakal pemain ...