JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Basarah, gugatan Parta Prima sebarusnya bisa diselesaikan melalui UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.
“Putusan pengadilan negeri yang minta KPU menunda Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,” ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex specialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu. Dalam hal ini, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,” terangnya.
Baca juga: Tetap Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024, Ini Alasan PDI Perjuangan
Dia menambahkan, dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Basarah menyampaikan dukungan kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus itu, dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR.
Menurutnya, upaya banding tersebut merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS