
NGANJUK – Pemkab Nganjuk mengembalikan dana refocusing untuk percepatan penanganan Covid-19 sekitar Rp 94 miliar dari total penyediaan anggaran sekitar Rp 273 miliar.
Ini dilakukan setelah kebutuhan anggaran dari refocusing APBD tahun 2020 untuk penanganan covid-19 hingga bulan Desember diperkirakan mencapai Rp 179 miliar.
Wakil Bupati Marhaen Djumadi mengatakan, pengembalian dana refocusing ke kas daerah tersebut untuk kepentingan lain terutama kelanjutan pembangunan di Kabupaten Nganjuk.
Apalagi serapan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk hingga kini baru mencapai sekitar 43 persen atau mencapai sekitar Rp 77 miliar.
“Untuk itu, Pemkab mengembalikan sebagian dana persiapan penanganan covid-19 ke kas daerah untuk bisa dimanfaatkan program lain dan tidak terjadi Silpa (Sisa Lebih Pemakaian Anggaran),” kata Marhaen usai rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (7/9/2020).
Wabup yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menjelaskan, dana refocusing dari APBD 2020 untuk penanganan covid-19 sendiri telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan penanganan warga positif corona dan dampak dari Covid-19.
Mulai dari penanganan medis hingga pemberian bantuan sosial untuk warga terdampak covid-19.
Untuk itu, lanjut Marhaen, Pemkab Nganjuk tidak mengembalikan sisa anggaran refocusing untuk penanganan Covid-19 semuanya ke Kas Daerah. Melainkan masih menyisakan anggaran refocusing untuk penanganan Covid-19 sesuai yang dibutuhkan.
Sebab, pandemi Covid-19 di Kabupaten Nganjuk masih berlangsung hingga sekarang ini dan belum bisa diprediksi kapan selesainya.
“Maka dari itu, anggaran penanganan Covid-19 dari refocusing APBD masih disediakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam penanganan covid-19,” jelasnya.
Memang, sebut Marhaen Djumadi, hingga sekarang ini jumlah kasus positif corona di Kabupaten Nganjuk masih terus mengalami peningkatan.
Hal itu membuat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk berupaya maksimal melakukan berbagai program pencegahan dan penanganan.
Termasuk penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Jadi, segala daya upaya saat ini terus kami lakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Dan semoga Pandemi Covid-19 ini bisa segera dihilangkan,” harap Marhaen.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, DPRD Nganjuk bisa menerima dikembalikanya sebagian anggaran refocusing untuk penanganan covid-19 ke kas daerah.
Dengan demikian anggaran tersebut bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan di Kabupaten Nganjuk. Pihaknya tetap minta Pemkab Nganjuk mengimplementasikan penggunaan anggaran refocusing penanganan Covid-19 sebaik-sebaiknya dan tetap sasaran.
“Sehingga penanganan Pandemi Covid-19 bisa dilakukan dengan baik tanpa ada penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk ini. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS