TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Suprapto, kembali menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di masa sidang II tahun sidang III. Ia kini memimpin pembahasan tiga Raperda yang diamanatkan di Pansus IV DPRD Tulungagung.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023, Raperda tentang Pengendalian Telekomunikasi dan Serat Optik dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 7 tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.
Suprapto menyebut dari ketiga raperda itu yang sempat menyita perhatian dan dilakukan secara maraton pembahasannya bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023.
“Masalahnya masa RPJMD itu tinggal dua tahun saja. Yakni tahun 2022 sampai tahun 2023,” kata Suprapto, Selasa (18/5/2021).
Di dua tahun tersebut, menurut dia, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo harus melaksanakan visi misi yang telah dijabarkan di RPJMD. Utamanya, masalah perbaikan infrastruktur jalan yang saat ini tidak sesuai harapan masyarakat.
“Harus diakui pembangunan infrastruktur jalan masih banyak kekurangan. Masih tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” paparnya.
Karena itu, lanjut dia, di dua tahun sisa jabatannya, Bupati Maryoto Birowo diharapkan dapat memperbesar alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan.
”Meski tidak disebutkan secara eksplisit, sudah ada ketentuan belanja modal sekurang-kurangnya 25 persen dari total dana APBD. Sehingga dari 25 persen tersebut untuk alokasi infrastruktur jalan bisa diperbesar,” ujar dia.
Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung karena rambutnya yang memutih itu, lebih lanjut mengatakan pada tahun 2023 infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung sebagian besar sudah harus dalam keadaan mulus.
“Paling tidak antara 70 persen sampai 80 persen jalannya sudah bagus dan mulus,” tuturnya.
Politisi senior PDI Perjuangan asal Kecamatan Pakel ini membeberkan pula tentang transparansi pengelolaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung yang juga menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023.
Dia mengatakan harus ada keberanian dari BPKAD untuk mengekspose item anggaran sampai surat perintah pembayaran dana (SP2D).
“Tahun depan transparansi anggaran ini harus sudah dilakukan. Di PAK APBD tahun 2021 ini akan dipersiapkan segala infrastruktur untuk itu. Kami kira tidak sulit. Ada aplikasinya dan tinggal ekspose di web,” pungkasnya. (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS