Minggu
19 April 2026 | 11 : 45

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Banteng Tulungagung: Pemkab Harus Pikirkan Jaminan Sosial Pegawai Non-PNS

pdip-jatim-pegawai-non-pns-ilustrasi
Ilustrasi pegawai non PNS

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, dewan bakal secepatnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non PNS.

Legislator yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menyebut, raperda ini menjadi penting untuk segera direalisasikan menjadi perda.

Alasannya, para tenaga sukarelawan yang telah mengabdi di Pemkab Tulungagung utamanya di bidang pendidikan dan kesehatan itu melaksanakan tugas tanpa ada perbedaan dengan PNS.

“Bahkan terkadang beban yang mereka kerjakan lebih dari PNS. Karena itu sudah sewajarnya jika pemkab ikut memikirkan jaminan sosial bagi mereka,” tandas Marsono.

Penegasan itu dia sampaikan usai memimpin rapat paripurna penyampaian perubahan Propemperda tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (28/4/2021) sore.

Pada kesempatan itu, Marsono, menyebut ada tujuh raperda yang dibahas panitia khusus pada masa sidang II tahun sidang II periode Januari – April 2021. “Dari tujuh raperda, empat raperda merupakan inisiatif kami dari DPRD Tulungagung,” terangnya.

Empat raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non PNS, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengendalian Telekomunikasi dan Serat Optik.

Sedang tiga lainnya merupakan inisiatif Pemkab Tulungagung. Yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018 – 2023 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Tinjau Longsor di Pacitan, Diana Sasa Desak Pemerintah Konkret soal Relokasi Permanen

PACITAN – Bencana tanah longsor yang kembali menerjang Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Dengan kejadian yang ...
LEGISLATIF

Warga Dandangan Keluhkan Banjir, Yuzar Rasyid Bergerak Cepat Tinjau Sungai 

Yuzar Rasyid turun langsung meninjau sungai di Kediri merespons banjir musiman, sekaligus meluncurkan program ...
KABAR CABANG

Musancab PDI Perjuangan Ngawi, Gen Z Tempati Posisi-posisi Strategis di PAC

NGAWI – Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di ...
KABAR CABANG

Hari Kartini 2026, Yudi Meira Tegaskan Peran Perempuan Strategis di PDIP Blitar

Yudi Meira tegaskan peran strategis perempuan dalam politik PDIP Blitar pada momentum Hari Kartini 2026, dorong ...
KABAR CABANG

Tari Reco Banteng Buka Musancab PDI Perjuangan Ngawi

NGAWI – Hentakan kaki para penari memecah suasana Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Minggu (19/4/2026). Irama ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual, Soroti Kasus di Kampus

Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di kampus dan mendorong evaluasi menyeluruh ...