Rabu
23 September 2026 | 6 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Banteng Tulungagung: Pemkab Harus Pikirkan Jaminan Sosial Pegawai Non-PNS

pdip-jatim-pegawai-non-pns-ilustrasi
Ilustrasi pegawai non PNS

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, dewan bakal secepatnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non PNS.

Legislator yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menyebut, raperda ini menjadi penting untuk segera direalisasikan menjadi perda.

Alasannya, para tenaga sukarelawan yang telah mengabdi di Pemkab Tulungagung utamanya di bidang pendidikan dan kesehatan itu melaksanakan tugas tanpa ada perbedaan dengan PNS.

“Bahkan terkadang beban yang mereka kerjakan lebih dari PNS. Karena itu sudah sewajarnya jika pemkab ikut memikirkan jaminan sosial bagi mereka,” tandas Marsono.

Penegasan itu dia sampaikan usai memimpin rapat paripurna penyampaian perubahan Propemperda tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (28/4/2021) sore.

Pada kesempatan itu, Marsono, menyebut ada tujuh raperda yang dibahas panitia khusus pada masa sidang II tahun sidang II periode Januari – April 2021. “Dari tujuh raperda, empat raperda merupakan inisiatif kami dari DPRD Tulungagung,” terangnya.

Empat raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non PNS, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengendalian Telekomunikasi dan Serat Optik.

Sedang tiga lainnya merupakan inisiatif Pemkab Tulungagung. Yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018 – 2023 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Cegah Stunting, Mbak Nia Dorong Keluarga Perkuat Gizi dan Pendampingan Anak

SUMENEP – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak masyarakat memperkuat upaya ...
LEGISLATIF

Sri Untari Bawa Aspirasi Guru Olahraga ke Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno memastikan berbagai aspirasi guru olahraga akan dibawa ...
KRONIK

Ina Ammania: AI bukan Jalan Pintas Selesaikan Tugas Akademik

BONDOWOSO – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mengingatkan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ...
LEGISLATIF

Khamim Tohari Berharap Konflik Songgoriti Tuntas, Jadi Kado HUT ke-25 Kota Batu

BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Khamim Tohari berharap penuntasan konflik pengelolaan dan ...
PEMILU

Puan Tegaskan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Wacana Informal Antarparpol

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen ...
EKSEKUTIF

Eri Beber Alasan Pemkot Surabaya Libatkan Warga dalam Pemeringkatan Desil

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi membeberkan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan warga dalam ...