Selasa
21 Juli 2026 | 4 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Banteng Tulungagung: Pemkab Harus Pikirkan Jaminan Sosial Pegawai Non-PNS

pdip-jatim-pegawai-non-pns-ilustrasi
Ilustrasi pegawai non PNS

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, dewan bakal secepatnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non PNS.

Legislator yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menyebut, raperda ini menjadi penting untuk segera direalisasikan menjadi perda.

Alasannya, para tenaga sukarelawan yang telah mengabdi di Pemkab Tulungagung utamanya di bidang pendidikan dan kesehatan itu melaksanakan tugas tanpa ada perbedaan dengan PNS.

“Bahkan terkadang beban yang mereka kerjakan lebih dari PNS. Karena itu sudah sewajarnya jika pemkab ikut memikirkan jaminan sosial bagi mereka,” tandas Marsono.

Penegasan itu dia sampaikan usai memimpin rapat paripurna penyampaian perubahan Propemperda tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (28/4/2021) sore.

Pada kesempatan itu, Marsono, menyebut ada tujuh raperda yang dibahas panitia khusus pada masa sidang II tahun sidang II periode Januari – April 2021. “Dari tujuh raperda, empat raperda merupakan inisiatif kami dari DPRD Tulungagung,” terangnya.

Empat raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non PNS, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengendalian Telekomunikasi dan Serat Optik.

Sedang tiga lainnya merupakan inisiatif Pemkab Tulungagung. Yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018 – 2023 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...
HEADLINE

Hasto: Program MBG Lebih Efektif Jika Libatkan Warung dan UMKM Lokal

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Program Makan Bergizi Gratis akan lebih efektif jika melibatkan ...
KRONIK

Dongkrak UMKM, Business Matching BEC x SCF Capai Rp 1,22 Miliar

BANYUWANGI – Kolaborasi Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang digelar Pemkab Banyuwangi dan Sekarkijang Creative ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...