NGANJUK – Perda tentang Desa tahun 2016 sebagai produk legislasi saat itu belakangan bertentangan dengan aturan di atasnya. Lantaran itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nganjuk bertekad mengawal perubahan atau revisi atas perda lama tersebut.
Rancangan perubahan perda desa tahun ini untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Raperda perubahan tersebut dalam tahap pembahasan panitia khusus (pansus) I di gedung dewan.
Ketua Pansus I yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Marianto SSos MAP mengatakan, raperda perubahan ini memang inisiatif dari DPRD. Sebab, kata Marianto, pihaknya melihat bahwa perda desa terdahulu masih belum sempurna.
“Bahkan bertentangan dengan perundangan di atasnya. Untuk itu pansus satu tentang Desa kita laksanakan sambil berjalan terus, ” kata Marianto yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Nganjuk ini.

Sementara itu, menurut Ketua DPRD Nganjuk yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk Tatit Heru Tjahjono MD, raperda perubahan tentang desa ini termasuk satu dari tiga raperda yang masuk dalam ranah legislasi pada tahun ini. Dua raperda lain yakni tentang penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum. Dan, raperda tentang fasilitasi pendidikan non formal madrasah diniyah tamiliyah dan pondok pesantren.
“Pembahasan untuk raperda tentang penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum sudah selesai,” kata Tatit Heru Tjahjono MD.
Kepada kader-kader Partai yang ada di pansus raperda, Tatit Heru Tjahjono mewanti-wanti agar selalu cermat saat melakukan pembahasan.
“Jauh hari sebelum pembahasan sudah saya ingatkan pada teman-teman. Cermati betul pasal demi pasal, karena hal ini (perda) akan berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (dyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










