JEMBER – Kepungan luapan air sungai yang mengakibatkan banjir di beberapa titik kawasan kota Jember menjadi alarm untuk semua pihak. Tiga point penting menyikapi kondisi cuaca ekstrem tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengimbau agar diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pertama menjaga lahan sesuai fungsi menjadi isu utama guna mencegah bencana banjir dan longsor. Kedua taat aturan terhadap larangan membuang sampah di sungai, dan ketiga penting perda RTRW untuk segera disahkan.
“Alih fungsi lahan harus dimoratorium agar serapan air tetap terjaga. Tidak hanya berlaku pada perubahan lahan untuk perumahan. Melainkan alih fungsi lahan hutan untuk kepentingan lain,” jelas Widarto, Selasa (16/12/2025).
Tak hanya atensi pada perubahan alih fungsi lahan, menurut Widarto, membangun kesadaran bersama tentang pentingnya membuang sampah pada tempat yang sudah ditetapkan juga perlu digalakan terus menerus. Tujuannya agar tidak memperparah kondisi saat terjadi bencana.
“Kita semua harus mulai sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena sumbatan sampah memperparah keadaan,” imbuh polisi PDI Perjuangan itu.
Dan yang tak kalah penting, masih kata Widarto, dari bencana banjir Senin (15/12/2025) pengesahan perda RTRW untuk disegerakan. Pasalnya, perda RTRW itu dasar untuk menetapkan lokasi pembangunan Kabupaten Jember ke depan.
“Saat ini draftnya harusnya sudah di Kementrian ATR/BPN, dan tentu Bupati sudah bisa mempertanyakan agar kepastian menjaga lingkungan dan alam ada,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pembahasan perda RTRW 2024-2044 hanya fraksi PDI Perjuangan dan satu fraksi lagi yang mendorong untuk segera disahkan. Sementara lima fraksi lainnya menolak.
Bahkan kala itu beragam spekulasi pun muncul di balik pembatalan paripurna pengesahan RTRW ini. Mulai dari soal rancangan RTRW yang dianggap penuh muatan copy paste, banjir kritikan, sampai terkait konflik kepentingan politik Pilkada Jember. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










