Kamis
05 Desember 2024 | 8 : 44

Bahas Polemik Tanah di Tapen, Komisi A DPRD Jombang Panggil Warga hingga Pemdes

pdip-jatim-241109-komisi-a-jombang

JOMBANG – Komisi A DPRD Jombang menggelar hearing buntut polemik lahan di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Kamis (7/11/2024).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin politisi PDI Perjuangan Totok Hadi Riswanto tersebut, Komisi A menghadirkan pihak pemerintah desa setempat.

RDP ini kelanjutan dari agenda sebelumnya pada Senin (28/10/2024), dimana Komisi A mendengar aduan dari warga Desa Tapen soal status tanah hunian mereka yang beralih kepemilikan lahan oleh Pemdes setempat.

“Hearing hari ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya, terkait polemik lahan di Desa Tapen,” ujar Totok Hadi Riswanto yang menjabat Ketua Komisi A, Kamis (7/11/2024).

Dari keterangan warga yang sebelumnya mengadukan duduk perkara, diketahui bahwa tanah yang dipermasalahkan dulunya merupakan milik pabrik gula.

Namun, seiring berjalannya waktu, tanah tersebut beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, lalu saat ini dikelola oleh Pemdes.

Warga yang sudah telanjur mendirikan hunian di atasnya mengaku, hanya mengetahui tanah tersebut tidak bertuan. Mereka mengatakan sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan perangkat desa.

Meski demikian, perangkat desa tidak memberikan izin maupun larangan.

Warga lantas menyinggung ketentuan hukum tentang kepemilikan tanah yang tidak bertuan. “Sejauh yang kami pahami, jika ada tanah tanpa pemilik, penghuni yang telah menempati selama 20 tahun bisa mengajukan status kepemilikan. Namun, ketika tanah ini berubah menjadi milik pemdes, tidak ada proses yang dijalani,” tutur Iwan, seorang warga, Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut, usai mendengarkan pemaparan pemdes terkait, Totok menerangkan bahwa ternyata sudah ada sertifikat hak milik oleh pihak pemdes. Termasuk didalamnya, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Saat pemaparan tadi, Pemdes sudah menunjukkan putusan pengadilan, serta SHM. Selain itu, bukti pembayaran PBB yang dilakukan oleh pemdes selama ini,” ungkap Totok.

Melihat data-data yang ada, dia menilai, Pemdes Tapen tidak perlu untuk memberi paparan panjang lebar. Karena melalui dokumen yang ditunjukkan, sudah cukup menunjukkan keabsahan.

Soal permintaan hearing oleh 9 warga, Totok memastikan akan mengundang kembali mereka untuk memberikan hasil pertemuan dengan pihak Pemerintah Desa Tapen.

“Karena hearing ini digelar atas permintaan 9 warga, kami bakal kembali mengundang mereka. Untuk waktunya, kami jadwalkan kembali,” jelasnya. (fath/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Novita: TVRI, RRI, dan Antara Harus Kembali Jadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Informasi dan Edukasi

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Novita Hardini menekankan pentingnya transformasi digital yang nyata ...
PEMILU

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Gresik, Paslon Yani-Alif Raih 59,72 Persen Suara

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi ...
EKSEKUTIF

Antisipasi Kekeringan, Bupati Sugiri Resmikan Sumur Dalam

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meresmikan sumur dalam di Desa Wates, Kecamatan Slahung, Rabu ...
KRONIK

RSUD Surabaya Timur Segera Diresmikan, Eri: Saya Dedikasikan untuk Perempuan dan Anak

SURABAYA – Walikota Eri Cahyadi meninjau kesiapan akhir dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur yang ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Ekraf RI Masuk Pasar Premium dengan Produk UMKM

JAKARTA – Anggota DPR RI Novita Hardini menyoroti beberapa hal penting terkait tantangan besar yang dihadapi ...
PEMILU

Menang 80%, Paslon Tunggal Mas Ipin-Mas Syah Lanjut Pimpin Trenggalek Periode Kedua

TRENGGALEK – KPU Trenggalek telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada ...