Rabu
22 Juli 2026 | 8 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bahas Polemik Tanah di Tapen, Komisi A DPRD Jombang Panggil Warga hingga Pemdes

pdip-jatim-241109-komisi-a-jombang

JOMBANG – Komisi A DPRD Jombang menggelar hearing buntut polemik lahan di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Kamis (7/11/2024).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin politisi PDI Perjuangan Totok Hadi Riswanto tersebut, Komisi A menghadirkan pihak pemerintah desa setempat.

RDP ini kelanjutan dari agenda sebelumnya pada Senin (28/10/2024), dimana Komisi A mendengar aduan dari warga Desa Tapen soal status tanah hunian mereka yang beralih kepemilikan lahan oleh Pemdes setempat.

“Hearing hari ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya, terkait polemik lahan di Desa Tapen,” ujar Totok Hadi Riswanto yang menjabat Ketua Komisi A, Kamis (7/11/2024).

Dari keterangan warga yang sebelumnya mengadukan duduk perkara, diketahui bahwa tanah yang dipermasalahkan dulunya merupakan milik pabrik gula.

Namun, seiring berjalannya waktu, tanah tersebut beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, lalu saat ini dikelola oleh Pemdes.

Warga yang sudah telanjur mendirikan hunian di atasnya mengaku, hanya mengetahui tanah tersebut tidak bertuan. Mereka mengatakan sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan perangkat desa.

Meski demikian, perangkat desa tidak memberikan izin maupun larangan.

Warga lantas menyinggung ketentuan hukum tentang kepemilikan tanah yang tidak bertuan. “Sejauh yang kami pahami, jika ada tanah tanpa pemilik, penghuni yang telah menempati selama 20 tahun bisa mengajukan status kepemilikan. Namun, ketika tanah ini berubah menjadi milik pemdes, tidak ada proses yang dijalani,” tutur Iwan, seorang warga, Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut, usai mendengarkan pemaparan pemdes terkait, Totok menerangkan bahwa ternyata sudah ada sertifikat hak milik oleh pihak pemdes. Termasuk didalamnya, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Saat pemaparan tadi, Pemdes sudah menunjukkan putusan pengadilan, serta SHM. Selain itu, bukti pembayaran PBB yang dilakukan oleh pemdes selama ini,” ungkap Totok.

Melihat data-data yang ada, dia menilai, Pemdes Tapen tidak perlu untuk memberi paparan panjang lebar. Karena melalui dokumen yang ditunjukkan, sudah cukup menunjukkan keabsahan.

Soal permintaan hearing oleh 9 warga, Totok memastikan akan mengundang kembali mereka untuk memberikan hasil pertemuan dengan pihak Pemerintah Desa Tapen.

“Karena hearing ini digelar atas permintaan 9 warga, kami bakal kembali mengundang mereka. Untuk waktunya, kami jadwalkan kembali,” jelasnya. (fath/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Said Abdullah Salurkan Seluruh Dana Reses untuk Renovasi Rumah Warga Miskin di Sumenep

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Said Abdullah menyalurkan seluruh dana reses periode ini untuk membantu ...
LEGISLATIF

Zulham Dorong Pasar Sumedang Dikerjasamakan dengan Swasta agar Tak Terus Mangkrak

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok mendorong pengelolaan Pasar Sumedang ...
SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...