BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran buang sampah liar di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.
Kini daerah tersebut dijaga ketat dan diberlakukan sanksi denda Rp1 juta bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.
“Setelah berulang kali dibersihkan, sampah tetap muncul. Maka kami putuskan untuk mengambil langkah tegas. Denda Rp1 juta akan diberlakukan bagi pelanggar,” ujar Bupati Lukman, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan imbauan tidak diindahkan. Keberadaan sampah di area pintu masuk Bangkalan tidak hanya merusak estetika, tetapi juga merusak kenyamanan pengendara yang melintas.
Pemkap Bangkalan menyiagakan petugas kebersihan dan Satpol PP di lokasi. Pos penjagaan juga didirikan untuk mencegah aksi pembuangan sampah sembarangan.
“Petugas akan langsung menindak. Jika ada yang buang sampah, disuruh ambil kembali. Bila tidak mau, langsung dikenakan denda,” terangnya.
Puluhan warga diketahui melanggar aturan tersebut, namun sebagian besar langsung diminta membawa kembali sampah mereka tanpa sempat dikenakan denda.
Pemkap Bangkalan juga mempersiapkan pembangunan pedestrian di sepanjang jalan tersebut untuk mempercantik area pintu masuk sekaligus menciptakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
“Tahun ini akan kami bangun pedestrian agar kawasan ini menjadi lebih indah dan bermanfaat bagi warga,” jelas Lukman.
Dalam mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh, pemerintahan daerah juga berencana menyediakan insinerator bagi masyarakat.
“Insinerator akan kami sediakan agar sampah tidak menumpuk dan bisa dikelola dengan lebih baik,” tandas politisi PDI Perjuangan ini. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













