SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan, komisinya setuju dengan rencana pemindahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dari Kedurus ke RPH Pegirian yang diusulkan Perusahaan Daerah (PD) RPH.
Hal itu untuk memberikan ruang kepada perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya tersebut agar berkembang menjadi lebih baik dan menghasilkan deviden sebagai salah satu sumber penghasilan asli daerah (PAD).
Menurut Anas, pihaknya setuju asalkan laporan kemajuannya jelas dan berkembang menjadi lebih baik.
“Karena ini yang digunakan adalah perda dan perwali lama semua, maka perlu ada perbaikan. Sehingga tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” ujar Anas, usai rapat dengar pendapat dengan jajaran eksekutif Pemkot Surabaya, serta Dirut RPH, Selasa.
Dia mencontohkan tentang tarif penyembelihan per sekor sapi, selama ini cuma Rp 50.000. Legislator PDI Perjuangan ini menilai tarif tersebut jauh sekali dari perkembangan harga saat ini.
“Ongkos pemotongan hewan yang masih 50.000 per ekor, ini tidak akan mendapatkan suatu profit, malah akan terjadi kerugian. Harus ada survey dulu, standar yang bagus digunakan berapa,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa perda inisiatif sudah dalam proses ke bagian hukum. Komisi B berharap agar perda ini segera terealisasi dan memberi kemanfaatan.
Apalagi, sebut legislator yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, RPH juga memiliki program bagus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jika perda inisiatif sudah diberikan ke RPH, harapannya semoga segera terealisasi, supaya bisa berjalan dengan semaksimal mungkin. Karena RPH juga memiliki program yang bagus ke MBR, tetapi masalah tentang aturan dan hukumnya harus diperbaiki dulu,” kata Anas.
Sementara itu, Direktur RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho kepada wartawan menjelaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian lebih kepada RPH, khususnya pada pengembangan RPH ke depan.
“Sebab saat ini RPH sendiri masih terkunci dengan aturan-aturan lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini,” kata Fajar.
Dia menjelaskan bahwa kalau perda inisiatif nanti sudah diberlakukan, maka RPH tidak hanya melakukan pemotongan hewan saja. Namun lebih berkembang menjadi niaga bisnis, baik pada pengembangan olahan daging, maupun sisi bisnis lainnya.
“Kita sedang mengajukan penyertaan modal ke pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya. Intinya kita akan melakukan beberapa pengembangan, salah satunya untuk Rumah Pemotongan Unggas (RPU) dan perbaikan sanitasi dan ipal. Ketiga adalah untuk pengadaan perangkat-perangkat baru, dimana perangkat yang lama sudah usang,” bebernya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










