SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, langkah Pemkot Surabaya menertibkan izin parkir toko swalayan untuk memastikan kenyamanan warga. Apalagi, belum semua toko swalayan memiliki izin parkir.
”Persoalan parkir memang jadi atensi masyarakat. Tentu kebijakan yang dijalankan Pemkot Surabaya ini adalah bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat. Kami mengapresiasi dan akan terus memantau serta mengevaluasi,” kata Eri Irawan di Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Dia mengharapkan win-win solution di mana masyarakat senang dan toko swalayan modern pun pada akhirnya akan meningkat kinerja penjualannya karena masyarakat nyaman berbelanja.
“Di sisi lain tetap memberdayakan masyarakat setempat sebagai petugas parkir resmi,” ujarnya.
Dia minta Pemkot Surabaya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan tata kelola parkir di mana terdapat dua skema. Yakni izin usaha penyelenggaraan tempat parkir dan retribusi parkir.
“Izin usaha penyelenggaraan parkir diterbitkan untuk dunia usaha yang memiliki dan mengajukan lokasi parkir. Adapun retribusi parkir dikenakan di kawasan tepi jalan umum,” ujarnya.
Untuk izin usaha tempat parkir, kata Eri, ada ketentuan bahwa pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus yang berseragam serta memakai tanda pengenal.
Di Surabaya, toko swalayan telah berkomitmen menggratiskan parkir di lokasi usahanya.
“Tetapi tetap dalam aturan ada ketentuan untuk mempekerjakan petugas parkir resmi sehingga memang harus ada petugas parkir resmi di lokasi usaha tersebut,” kata Eri.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mendukung penertiban area parkir di toko swalayan modern yang disewakan menjadi tempat berjualan. Padahal sesuai aturan semestinya tidak dipungut biaya.
“Ada toko modern yang area parkir disewakan untuk berjualan, dengan jumlah sewa hampir Rp 5 juta per bulan. Penertiban harus dilakukan, kami akan ikut memantau,” tegasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS