SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian sampah selama Hari Raya Idulfitri 2025. SE tersebut untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah saat Lebaran.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa SE Nomor 15 Tahun 2025 ini bertujuan mengurangi dan menangani sampah agar tidak menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat, seperti membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan sajadah yang dapat dipakai ulang,” ujar Fauzi.
“Selain itu, kami imbau untuk tidak membawa makanan atau minuman ke tempat salat Idulfitri,” lanjutnya.
Fauzi menjelaskan, pemkab juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memastikan kebersihan lokasi salat Idulfitri. Satgas ini bertugas menangani sampah dan mengembalikan kondisi area ibadah agar tetap bersih.
“Kami juga melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK,” terangnya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu mengajak seluruh kepala OPD, BUMN/BUMD, camat, lurah dan kepala desa di Sumenep untuk menyebarluaskan informasi tentang pengurangan dan pengelolaan sampah selama Lebaran ini.
“Gunakan media cetak, elektronik dan media sosial untuk sosialisasi. Jangan lupa tambahkan tagar #MudikMinimSampah2025 dan #LebaranMinimSampah,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS