JOMBANG – Keberadaan pedagang liar di area depan Pasar Ploso menjadi perhatian DPRD Kabupaten Jombang. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, meminta instansi terkait segera melakukan penertiban guna mencegah munculnya persoalan baru, terutama kemacetan dan gangguan ketertiban pasar.
Ama mengatakan, setelah revitalisasi Pasar Ploso dan pasar buah selesai, para pedagang lama telah menempati lapak resmi yang disediakan pemerintah. Mereka dinilai telah mematuhi proses relokasi dan mengikuti aturan penataan pasar.
Namun, di luar area resmi, muncul pedagang liar yang berjualan di bagian depan pasar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam ramai.
“Kalau dibiarkan, pedagang liar di depan pasar tidak akan pernah mau pindah. Ini bisa merusak wajah Pasar Ploso dan mengganggu lalu lintas,” ujar Ama, Senin (23/2/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti potensi kecemburuan sosial dari pedagang lama yang telah tertib berjualan di dalam pasar. Menurutnya, ketidaktegasan penertiban dapat memicu pedagang resmi kembali memilih berjualan di luar area yang telah ditentukan.
“Pedagang lama sudah berjuang di dalam dan mengikuti aturan. Kalau yang di depan dibiarkan, bisa muncul rasa iri dan mereka kembali keluar,” jelas Ama.
Komisi B DPRD Jombang, lanjut Ama, mendorong Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta paguyuban pedagang untuk berkoordinasi melakukan penataan dan penertiban. Ia menilai langkah tersebut penting agar hasil revitalisasi pasar tidak sia-sia.
Ama juga mengungkapkan, penanganan harus dilakukan sejak dini sebelum kondisi semakin sulit dikendalikan. Ia mencontohkan pengalaman di Pasar Perak yang sebelumnya juga menghadapi persoalan serupa terkait pedagang di luar area resmi.
“Jangan sampai terulang. Penertiban harus dilakukan sejak sekarang sebelum makin sulit dikendalikan,” tandasnya. (fathir/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













