SURABAYA – Renacana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite akan berdampak terhadap pergerakan indeks harga konsumen (IHK). Kenaikkan harga BBM nomor oktan 90 itu diprediksi bakal mengkerek inflasi komponen inti.
Pada akhirnya inflasi secara keseluruhan akan meningkat lebih pesat dari posisi terakhir sebesar 4,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Di Kota Surabaya tercatat mengalami inflasi sebesar 0,58 persen pada bulan Juli 2022. Terdapat kenaikan sebesar 0,12 persen dari bulan sebelumnya, tercatat pada bulan juni inflasi Kota Surabaya sebesar 0,46 Persen. (Data Badan Pusat Statistik Kota Surabaya).
Baca juga: Kusnadi Bagikan Beasiswa PIP di Kota Pasuruan dan Situbondo
Atas hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperkuat konsolidasi perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD).
“Yang mengalami kenaikan cukup signifikan, di antaranya, makanan, minuman dan transportasi. Oleh karena itu kita akan koordinasikan untuk mengambil langkah antisipasi,” kata Armuji, Senin (22/8/2022).
Pengendalian inflasi di Kota Surabaya merupakan penjabaran dari Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi dan Peraturan Menteri Perekonomian nomor 10 tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat.
Baca juga: Acungi Jempol “Mojogetar 2022”, Untari Dorong Daerah Sepanjang DAS Brantas Gelar Festival Serupa
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM menggelar operasi pasar. Selain itu, pendataan harian terhadap harga komoditi bahan pokok untuk memantau lonjakan harga yang terjadi di lapangan.
“Kami juga berupaya memangkas rantai distribusi dari produsen ke konsumen. Tidak lupa untuk menjamin ketersediaan komoditi di lapangan agar tidak terjadi penimbunan,” tegas Cak Ji, sapaan akrab Armuji.
Ia juga menerangkan berbagai komoditas yang mendorong terjadinya inflasi, yaitu bawang merah, cabai merah, cabai rawit dan angkutan udara. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga stabilitas harga, yaitu ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. (*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS