Jumat
09 Oktober 2026 | 6 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Angka Pernikahan Dini Turun, Ini Harapan Bupati Sugiri

PDIP-Jatim-Sugiri-21122021

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melakukan sosialisasi/publikasi hasil pendataan keluarga tingkat Kabupaten Ponorogo tahun 2021 di aula Gedung Terpadu, Selasa (21/12/2021). Acara tersebut langsung dibuka oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, didampingi Ketua TP PKK Ponorogo, Susilowati, dan dihadiri camat, kepala puskesmas, dandim dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Sugiri mengatakan dari hasil sensus yang dilakukan pada sebanyak 2.253 kader KB di seluruh Ponorogo, jumlah pernikahan dini turun; yang awalnya 16 persen menjadi 8 persen. Yang artinya Ponorogo sudah berhasil menekan angka pernikahan dini yang ada korelasinya dengan stunting.

“Dari laporan hasil (pendataan) yang sudah dipelajari, hal yang menggembirakan adalah pernikahan dini turun dari 16 persen ke 8 persen. Ada korelasi yang tajam antara pernikahan dini dan stunting,” ujarnya.

Ia juga meyakini, dengan hasil tersebut Ponorogo sudah berhasil menekan dan merencanakan keluarga yang baik. Maka dari itu, berbagai hal mulai dari awal pernikahan, gizi, pendidikan, perlu ditingkatkan demi mencetak generasi muda yang berkualitas.

“Ini penting disikapi untuk ditingkatkan kualitasnya. Yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana generasi di masa depan berkualitas. Harapannya stunting juga biar lebih ditekan,” jelas lelaki yang juga menjabat Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.

Kang Giri, sapaan akrabanya, juga menjelaskan target selanjutnya untuk memperbaiki kualitas generasai yaitu membutuhkan data yang valid. Dengan data yang valid tersebut bisa dibuat kebijakan menusuk tajam pada program yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Harjono, mengungkapkan, sensus sudah dilakukan sejak 1 April sampai 31 Mei 2021 yang hari ini dipublikasikan ke masyarakat. Pendataan keluarga ini berdasarkan UU No. 52 Tahun 2009, bahwa pemerintah daerah, pemerintah pusat wajib mengumpulkan, mengulas dan menyajikan data informasi kependudukan dan keluarga berencana.

“Pendataan dari 1 April sampai 31 Mei 2021. Hari ini hasil pendataan dipublikasikan ke masyarakat sebagai pijakan untuk penanganan yang lain. Metode pengumpulan yang digunakan melalui smartphone dan formulir,” ucapnya. (jrs/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Basarah Dorong Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan dari Hulu hingga Hilir

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah meminta penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan ...
KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Dibahas

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang ...