Jumat
24 Juli 2026 | 6 : 19

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Tindak Tegas Penggunaan Mobdin untuk Mudik

pdip-jatim-241108-yordan

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa, minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengawasi secara ketat penggunaan mobil dinas (mobdin) dengan mengeluarkan surat edaran tertulis.

Dia menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.

“Sebaiknya segera dikeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh Pemprov Jatim, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yordan di Surabaya, Sabtu (22/3/2024).

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu mengatakan, penggunaan mobdin harus sesuai dengan peruntukannya. Yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

“Pada dasarnya mobil dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Kalau mudik itu untuk keperluan pribadi, seyogianya tidak menggunakan mobil dinas,” tegasnya.

“Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Harus ada laporan dan kepastian bahwa mobil dinas tidak digunakan secara pribadi. Keberadaannya harus observasi, dikoordinir, bahkan bisa menggunakan fitur share location dari Google Maps,” sambung Yordan.

Bahkan, dia mengusulkan langkah-langkah ekstrem jika diperlukan, seperti mengumpulkan seluruh mobil dinas di kantor dinas selama periode mudik. Meskipun demikian, ia menyadari adanya risiko ketidaknyamanan bagi ASN yang tetap bertugas.

“Kalau perlu dengan cara ekstrem, mobil dinas dikumpulkan di kantor dinas, meski ada risikonya seperti kepanasan atau kehujanan. Namun, ini demi kepastian bahwa kendaraan dinas tidak disalahgunakan,” katanya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, mengingat larangan serupa telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Jatim segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya sudah ada aturan seperti ini. Tahun ini juga seharusnya ada edaran agar rakyat tidak merasa bahwa mobil yang seharusnya untuk dinas malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini bisa menyakiti hati rakyat,” tutupnya.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pedagang Pasar Baru Magetan Cemas Tergusur Rencana Pembangunan Bioskop, DPRD Turun Tangan

MAGETAN – Kawasan Pasar Baru Magetan kembali menjadi sorotan. Belum usai persoalan penataan parkir, kini muncul ...
KABAR CABANG

PDIP Trenggalek Mulai Musran-Musanran, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek memulai Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting dari Kecamatan ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Surabaya, 250 Lokasi Disegel dan Makam Keputih Terapkan Gate System

Pemkot Surabaya menertibkan pengelolaan parkir dengan menyegel 250 lokasi yang belum berizin serta menerapkan gate ...
LEGISLATIF

Hari Anak Nasional, Kanang Berbagi Motivasi kepada Wali Murid SDN Margomulyo 2 Ngawi

NGAWI – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momen istimewa bagi keluarga besar SDN Margomulyo 2 Ngawi. ...
LEGISLATIF

Dukung Sekolah Terintegrasi, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Tolak Pengambilalihan Aset Daerah

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dan Sekolah Rakyat, ...
RUANG MERAH

Menghitung Genarasi Emas dari Lambung

Oleh Martin Rachmanto ADA sebuah fragmen ingatan yang abadi dari dekade 1950-an, ketika halaman Istana Negara belum ...