Rabu
09 September 2026 | 10 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Tindak Tegas Penggunaan Mobdin untuk Mudik

pdip-jatim-241108-yordan

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa, minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengawasi secara ketat penggunaan mobil dinas (mobdin) dengan mengeluarkan surat edaran tertulis.

Dia menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.

“Sebaiknya segera dikeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh Pemprov Jatim, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yordan di Surabaya, Sabtu (22/3/2024).

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu mengatakan, penggunaan mobdin harus sesuai dengan peruntukannya. Yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

“Pada dasarnya mobil dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Kalau mudik itu untuk keperluan pribadi, seyogianya tidak menggunakan mobil dinas,” tegasnya.

“Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Harus ada laporan dan kepastian bahwa mobil dinas tidak digunakan secara pribadi. Keberadaannya harus observasi, dikoordinir, bahkan bisa menggunakan fitur share location dari Google Maps,” sambung Yordan.

Bahkan, dia mengusulkan langkah-langkah ekstrem jika diperlukan, seperti mengumpulkan seluruh mobil dinas di kantor dinas selama periode mudik. Meskipun demikian, ia menyadari adanya risiko ketidaknyamanan bagi ASN yang tetap bertugas.

“Kalau perlu dengan cara ekstrem, mobil dinas dikumpulkan di kantor dinas, meski ada risikonya seperti kepanasan atau kehujanan. Namun, ini demi kepastian bahwa kendaraan dinas tidak disalahgunakan,” katanya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, mengingat larangan serupa telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Jatim segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya sudah ada aturan seperti ini. Tahun ini juga seharusnya ada edaran agar rakyat tidak merasa bahwa mobil yang seharusnya untuk dinas malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini bisa menyakiti hati rakyat,” tutupnya.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Romy Soekarno Dorong AI Merah Putih untuk Jaga Kedaulatan Data Nasional

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong pemerintah mengembangkan gagasan “AI Merah Putih” ...
LEGISLATIF

Puan: DPR Siap Dukung Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana, Manfaat Harus Lebih Baik

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR siap mendukung penambahan anggaran untuk mitigasi dan ...
KRONIK

Serahkan Insentif Guru Rohani Lintas Agama, Bupati Ipuk: Bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter

BANYUWANGI – Ratusan guru rohani lintas agama menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pelaku Pembakaran Lahan untuk Sawit Segera Ditindak

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kemudian ...
LEGISLATIF

Jalan Gador-Pakis Rusak dan Lama Dikeluhkan, Doding Turun Langsung Cek Kondisi

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi turun langsung meninjau kondisi jalan rusak yang ...
LEGISLATIF

Puan Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah membangun satu kepemimpinan dalam penanganan bencana yang ...