
Koordinator Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu Jatim, Martin Hamonangan SH kepada para wartawan usai melapor mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perolehan suara di Sampang.
“Pertama, ada yang janggal dalam perolehan suara di 17 TPS di Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Sesuai formulir C-1 yang kita unduh dari website KPU, Jokowi-JK tidak mendapatkan satu suarapun. Ini kan aneh, tidak mungkin. Apalagi tingkat kehadiran pemilih hampir seratus persen,” katanya.
Kedua, lanjut Martin, tidak ada tanda tangan dari saksi di sejumlah TPS tersebut. Di beberapa TPS, tidak ada tanda tangan saksi baik dari Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK.
Kejanggalan ketiga, kata Martin, tanda tangan dari panitia pemungutan suara motifnya mirip semua. “Coba perhatikan di formulir C1, tanda tangan panitia motifnya serupa. Kalau itu benar, bukan lagi pelanggaran pemilu, tapi sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.
Tim pengaduan diterima pihak panwas pada jam 15.00. Tim menerima bukti pelaporan bernomer 05/LP/PILPRES/VII/2014. Bertindak selaku pelapor adalah Mahendra SH yang juga anggota posko pengaduan Jokowi-JK Jatim. “Kami punya waktu 5 hari untuk menindaklanjuti laporan dan membuat kesimpulan apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” kata salah seorang anggota bawas kepada tim.
Sementara Mahendra menambahkan, tim posko pengaduan yang sudah bergerak mencari fakta di lapangan melaporkan, sejumlah saksi TPS menyatakan tidak menerima pemberitahuan dari panitia pemungutan suara. (her)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS