BLITAR – Kota Blitar masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kedua periode 26 Januari – 8 Februari 2021. Sebab, sejak Senin (25/1/2021) Kota Blitar masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, setelah ditetapkan masuk PPKM jilid dua, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Blitar, Forkopimda dan dinas terkait melakukan evaluasi dan koordinasi.
Hasilnya, terang Santoso, perlu penegakan disiplin lebih tegas lagi, agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Seperti cafe yang tidak patuh, setelah diperingatkan tetap melanggar. Diberikan peringatan tertulis dan keras, kalau masih melanggar lagi bisa dicabut izinnya,” tandas Santoso, Rabu (17/1/2021).
Penegakan disiplin terkait penanggulangan pandemi Covid-19 ini, terang Santoso, perlu dilakukan setelah pelaksanaan PPKM pertama, kasus dan angka kematian positif Covid-19 justru meningkat dan tinggi.
“Selama 2 minggu terakhir, angka kematian positif Covid-19 mencapai 22 orang,” sebutnya.
Sebenarnya, pihaknya berniat tidak memperpanjang PPKM Mandiri pertama 11 – 25 Januari 2021, karena sebelumnya bukan zona merah dan tidak termasuk dalam SK Gubernur Jatim PPKM pertama.
“Tapi berdasarkan keputusan Gubernur Jatim, kita sekarang jadi zona merah dan masuk dalam 17 daerah yang harus menerapkan PPKM kedua sampai 2 minggu kedepan,” tambah dia.
Terkait itu, pihaknya membuat surat edaran yang mengatur selama PPKM jilid 2, restoran/rumah makan, pedagang kaki lima, karaoke dan angkringan makan di tempat dibatasi 25% dari kapasitas.
Untuk dibawa pulang atau pesan antar, sampai jam 21.00 WIB, serta mal, perbelanjaan dan toko modern jam operasionalnya 07.00 – 20.00 WIB.
Surat edaran itu juga mengatur work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar, perkuliahan dan bimbingan belajar secara daring (online). Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50% dari kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat.
Sedang kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata, taman, gedung/sarana olah raga, sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Untuk menekan bertambahnya kasus dan kematian positif Covid-19, Pemkot Blitar juga bakal membeli penyimpan donor plasma konvalesen yang harganya sekitar Rp 400 juta.
“Karena plasma konvalesen bisa memberikan daya imun, bagi yang positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan agar cepat sembuh,” jelas Santoso.
Selama ini ketersediaan donor plasma konvalesen sangat minim, karena tidak adanya fasilitas penyimpanan khusus atau pendingin khusus menyimpan kantong donor.
“Selama ini harus mengambil dari Kediri atau Malang, karena hanya di sana yang memiliki pendingin khusus menyimpan donor plasma konvalesen,” ungkapnya. (goek)