MALANG – DPRD dan Pemkab Malang mulai membahas Raperda tentang “Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan”. Raperda ini bakal mengatur seputar keamanan dan mutu pangan.
“Selain itu, untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mencegah cemaran biologis, kimia dan benda lain dalam pangan yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” kata Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (5/8/2021).
Raperda ini, lanjut Abah Sanusi, sapaan akrabnya, merupakan upaya Pemkab Malang untuk menjaga sajian pangan yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat memenuhi unsur-unsur keamanan, sehat, bermutu, dan memenuhi kecukupan gizi.
Pembahasan raperda ini dilakukan setelah DPRD Kabupaten Malang menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, kemarin.
Dalam sidang paripurna tersebut, Abah Sanusi menyampaikan bahwa keberadaan RPJMD merupakan pedoman kerja bagi bupati dan wakil bupati terpilih, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. RPJMD tahun 2021-2026 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi.
“Secara garis besar, hal-hal pokok dan penting yang terkandung dalam visi tersebut, dituangkan ke dalam tagline Kabupaten Malang Makmur (maju, agamis, kreatif, mandiri, unggul dan responsif),” ujar Sanusi.
RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesempatan kepada Pemkab Malang untuk melakukan pembahasan, demi kesempurnaan Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.
“Alhamdulillah, prosesnya dapat berlangsung secara baik dan lancar, serta pada prinsipnya Pemkab Malang sependapat dengan berita acara persetujuan DPRD Kabupaten Malang,” ucap Sanusi. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS