Kamis
14 Mei 2026 | 12 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Sambut Baik Putusan Panwaslu

pdip jatim - adi sutarwijono - utami

pdip jatim - adi sutarwijono - utamiSURABAYA – PDI Perjuangan menyambut baik keputusan hasil penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu Jatim dan Panwaslu Surabaya yang memutuskan bakal cawali Rasiyo bisa mendaftar lagi.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono yakin, sebagai calon wali kota, Rasiyo juga tidak akan mempersoalkan keputusan penyelesaian sengketa pilkada tersebut, karena hak konstitusionalnya dijamin utuh.

Seluruh berkas pendaftaran Rasiyo sebelumnya, kata Adi, juga dinyatakan memenuhi syarat dan berlaku sepanjang tidak kedaluwarsa. “Karena itu kami meyakini, penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu kemarin malam mempunyai kepastian hukum yang kuat, kokoh, tak tergoyahkan,” ujar Adi Sutarwjono, Minggu (6/9/2015).

Menurutnya, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Surabaya, yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait tersebut. Karena penyelenggaraan pilkada serentak dipayungi perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus.

Kesepakatan Panwaslu itu, lanjut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu.

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu RI 8/2015, tambah dia, keputusan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU.

Seperti diketahui KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran lagi 8-10 September. Dengan begitu, keputusan sengketa Pilkada itu tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada pasal 153, ungkapnya, satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara Pilkada adalah mekanisme Sengketa Tata Usaha Negara. Itu pun, lanjut dia, sudah diatur secara eksplisit, bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota dengan KPU sebagai akibat keputusan KPU.

Jika membaca ketentuan itu, imbuh Awi, maka pihak-pihak lain yang tidak terkait, termasuk warga umum, atau parpol-parpol baik yang mencalonkan atau tidak mengajukan calon dalam Pilkada, tidak diberikan legal standing dan ruang hukum oleh UU Pilkada untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.

“Maka, dalam konteks Pilkada Kota Surabaya, satu-satunya pihak yang bisa mengajukan sengketa tata usaha negara adalah Bu Risma selaku calon wali kota petahana. Itu pun tidak akan ditempuh, karena Bu Risma pasti menerima apa pun jalan keluar yang dihasilkan lembaga penyelenggara pilkada untuk mengatasi atau mencari jalan keluar secara sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya,” jelas Awi. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Grisa Job Fair, Pemkab Ngawi Sinergikan Bidang Pendidikan dengan Industri

NGAWI – Halaman SMK PGRI 1 Ngawi dipadati pencari kerja dalam gelaran Grisa Job Fair 2026, Rabu (13/5/2026). Tidak ...
KABAR CABANG

Suratun Nasikhah Minta Minimal Satu Kader Muda Masuk Calon Pengurus Ranting PDIP

Suratun Nasikhah meminta minimal satu kader muda masuk komposisi calon pengurus ranting PDIP di tingkat desa. ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Sebut Penanganan Stunting di Surabaya Berhasil karena Gotong Royong

Eri Cahyadi menyebut keberhasilan penanganan stunting di Surabaya lahir dari gotong royong dan kolaborasi berbagai ...
KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...
KRONIK

Bupati Lukman Coba Tanam Padi dengan Rice Transplanter, Dorong Modernisasi Pertanian

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperkuat sektor pertanian dengan modernisasi alat dan metode ...
KRONIK

Bu Risma Melayat ke Rumah Duka Sopir Ambulans Baguna Sidoarjo, Serahkan Santunan BPJS Rp 118,5 Juta

​SIDOARJO – Mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyerahkan secara langsung santunan kematian dari BPJS ...