Kamis
11 Juni 2026 | 11 : 01

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

“Usut Tuntas Semua Kasus di Pelindo II”

rieke oneng fraksi

rieke oneng fraksiJAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI minta pemerintah mengusut tuntas semua kasus yang terjadi di Pelindo II. Fraksi PDI Perjuangan juga minta pemerintah mencopot pejabat negara tanpa tebang pilih, yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam dugaan berbagai kasus di BUMN tersebut.

“Kami minta diusut tuntas, tangkap dan adili pelaku dugaan penyimpangan pada kasus Dwelling Time di Pelindo II, kasus dugaan korupsi, serta kasus-kasus lain di Pelindo II yang merugikan negara,” tandas Rieke Dyah Pitaloka, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kamis (3/9/2015).

“Indonesia adalah negara hukum. Seluruh kebijakan negara harus sesuai undang-undang yang berlaku,” tambah Rieke.

Pernyataan itu disampaikan Rieke usai mengikuti rapat fraksi membahas tuntutan Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (SP-JICT), Pelabuhan Tanjung Priok. Para perwakilam SP JICT diterima pimpinan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Arief Wibowo, Alex Indra Lukman, Aria Bima (komisi VI), Abidin Fikri, Rieke DiahPitaloka (komisi IX), Ichan Firdaus, Dwi Ria Latifa, Masinton Pasaribu, Risa Marischa (komisi III), dan Irine Yosiana Roba (komisi I)

Para buruh pelabuhan itu menyatakan menolak perpanjangan konsesi JITC yang dilakukan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Mereka juga mengeluhkan kebijakan rasionalisasi buruh yang menolak perpanjangan konsesi JITC.

Menurut Rieke, Fraksi PDI Perjuangan menolak perpanjangan konsesi JITC kepada Hutchison karena terindikasi kuat melanggar UU Pelayaran 17/2003 dan prosesnya tidak transparan, termasuk akan melahirkan rasionalisasi yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan hak-hak pekerja.

“Kami mendukung agar pengelolaan bongkar muat di Tanjung Priok tidak diserahkan pada pihak asing,” tegasnya.

Selain itu, tambah Rieke, Fraksi PDI Perjuangan minta pemberangusan SP JICT dihentikan, dan karyawan yang dimutasi dikembalikan ke posisi semula. Terhadap indikasi pelanggaran kontrak kerja pekerja dan tenaga kerja asing pada posisi yang tidak sesuai UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ujar dia, harus diusut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

UMKM

BUMDes Pelangkidul Ngawi Jajal Peluang Sektor Hortikultura, Kembangkan Melon Greenhouse

NGAWI – Program ketahanan pangan berbasis hortikultura yang dikembangkan BUMDes Mekarsari Desa Pelang Kidul, ...
LEGISLATIF

Sengketa Perbatasan Jember-Banyuwangi Hambat Petani, Tabroni Minta Segera Diselesaikan

Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni mendesak penyelesaian batas wilayah Jember-Banyuwangi. Sengketa yang belum ...
LEGISLATIF

Khamim Tohari Ingatkan Sekda Kota Batu Terpilih Jaga Independensi dan Profesionalisme Birokrasi

Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengingatkan Sekda Kota Batu yang akan terpilih agar menjaga independensi ...
KRONIK

Disperinaker Bangkalan Gelar Job Fair 2026, Bupati Lukman Dorong Penurunan Angka Pengangguran

BANGKALAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan menggelar Job Fair 2026. Hal ...
KABAR CABANG

Panen Perdana Posko Pangan, PDIP Jombang Targetkan Ekspansi di 21 Kecamatan

JOMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang menargetkan pembentukan posko pangan di seluruh atau 21 kecamatan di ...
LEGISLATIF

Said Abdullah: Pemerintah Harus Terbuka terhadap Kritik di Tengah Tekanan Rupiah dan IHSG

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah membuka diri terhadap kritik di tengah pelemahan rupiah dan ...