SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya optimistis KPU akan menetapkan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dengan MS (memenuhi syarat) sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pilkada 2015. Sebab, sampai saat ini tidak ditemukan problem saat verifikasi administratif maupun faktual.
“PDI Perjuangan optimistis pada 30 Agustus besok, KPU Surabaya akan menetapkan Risma-Whisnu dengan MS (memenuhi syarat),” kata Didik Prasetiyono, jubir Tim Kampanye Risma-Whisnu, kemarin.
Menurut Didik Prasetiyono, pihaknya yakin KPU dan Panwas akan lebih mengedepankan verifikasi substantif sesuai aturan yang berlaku, dan hak warga Surabaya untuk mengikuti Pilkada pada Desember 2015.
Menyinggung soal pasangan Rasiyo-Abror yang dikabarkan Abror memiliki nama berbeda antara ijazah dan KTP, menurutnya, hal itu lumrah terjadi. Hal ini juga menimpa calon Wakil Bupati PDI Perjuangan di Pilkada Jember saat ini, A Mukhid, dan cukup memberi keterangan tambahan yang dibutuhkan sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Jember.
Politisi yang akrab disapa Didong ini memaparkan, persoalan berkas seperti yang menimpa Rasiyo-Abror ini, bukan hal baru. Kata dia, di setiap gelaran pemilu pasti terjadi. “Pertama, masalah ini bukan pekerjaan baru, dari pemilu ke pemilu masalah ini sudah lazim terjadi,” jelasnya.
Namun, jika ternyata KPU Kota Surabaya tetap menyatakan berkas Abror yang bermasalah dan dinyatakan TMS, Didong menyarankan KPU untuk konsultasi dengan jajaran di atasnya.
“Jika ada masalah lantas kemudian berkas dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), padahal bukan masalah yang prinsip, KPU harus konsultasi dulu dengan jajaran yang ada di atasnya, tidak bisa memutuskan sendiri,” sarannya.
Meski demikian, lanjutnya, jika pada penetapan calon ada pasangan calon yang TMS, sesuai UU 8/2015 tentang pilkada pasal 49 ayat 7,8 dan 9 maka KPU membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah. Dia menyebutkan, pasal 49 ayat 8 dan 9 mengatur pendaftaran dibuka kembali 10 hari dengan jeda maksimal 3 hari, sehingga total hingga penutupan pendaftaran maksimal 13 hari.
Pada pasal 49 ayat 7, tambah dia, mengatur partai pengusul calon yang TMS tidak boleh mencalonkan kembali dalam pendaftaran selanjutnya. Artinya partai kehilangan hak mencalonkan.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Purnomo mengatakan jika penetapan pencalonan pada 30 Agustus mendatang ada yang dinyatakan TMS, maka bisa dibuka pendaftaran kembali 10 hari dengan jeda maksimal tiga hari.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, Peraturan KPU (PKP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, Surat Ketua KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 perihal penundaan tahapan pemilihan dan Surat Edaran Nomor 510/ KPU/VIII/ 2015 perihal penetapan pasangan calon peserta pemilihan. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS