Minggu
18 Oktober 2026 | 2 : 11

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPP PDI Perjuangan Jadikan Video AI DPD Jatim Percontohan Nasional

SURABAYA – Inovasi pembelajaran politik berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) buatan DPD PDI ...
KABAR CABANG

Wadahi Bakat Atlet Lokal, Turnamen Catur Piala DRJ Ngawi Disambut Antusias Ratusan Peserta

NGAWI – Permainan papan catur rupanya memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat Kabupaten Ngawi. Hal ini ...
KRONIK

Risma Desak Pemulihan Air Sumur di Malang, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

MALANG – Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemulihan ...
KRONIK

Sri Untari: Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Bisa Timbulkan Kegaduhan

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengingatkan Kementerian Koperasi agar mengkaji ...
KRONIK

PDI Perjuangan Gelar Pekan Sampah Nasional, Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berguna

MALANG – PDI Perjuangan mengajak masyarakat dan komunitas di berbagai daerah menjadikan pengelolaan sampah sebagai ...
KRONIK

Hasto Ajak Anak Muda Rawat Mangrove, Pelestarian Lingkungan Harus Berkelanjutan

MALANG – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak generasi muda terlibat langsung dalam ...