Kamis
08 Januari 2026 | 11 : 59

Pemegang SK Wali Kota Surabaya Bisa Menerima Dana Hibah Jasmas

pdip jatim - armuji 01

pdip jatim - armuji 01SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji mengatakan, penerima dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tidak hanya yang berbadan hukum. Pemegang Surat Keterangan Wali Kota Surabaya pun bisa ikut mendapatkan dana hibah jasmas.

Menurut Armuji, hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai dana hibah yang menetapkan bahwa RT atau RW bisa mendapatkan dana hibah. “Lembaga RT dan RW ini memegang SK Wali Kota, sehingga bisa menerima dana hibah jasmas,” kata Armuji, akhir pekan lalu.

Proposal permohonan bantuan yang ada saat ini, sebut Armuji, akan diverifikasi ulang untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima dana hibah itu.

“SE Kemendari sudah turun, yang intinya menjelaskan penerima tetap badan hukum dan pemilik SK Wali Kota, seperti RT atau RW. Jadi semuanya tidak perlu kita kembalikan, pokoknya ada SK itu boleh mendapatkan,” ungkap legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Senada, Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan hal yang sama mengenai penerima jasmas. Meski demikian, pihaknya masih akan tetap berhati-hati agar hal itu tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kami lagi matangkan anggaran, lihat saat usulan-usulan, karena memang harus berbadan hukum. Tapi yang tidak harus ditetapkan pemkot atau apa gitu, cuman boleh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pengembalian proposal bantuan dana hibah jasmas oleh pemerintah kota karena mengacu pada surat edaran dari sekretaris Kemendagri. Juga mengacu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah soal penyaluran Jasmas.

Aturan baru itu, sebut Whisnu, untuk memperkuat fungsi pengawasan dari penyaluran dana hibah dengan membuat lembaga resmi berbadan hukum. Dia menegaskan, pengembalian proposal pengajuan dana hibah jasmas ke dewan bukanlah tindakan penolakan.

Dengan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum, sebut Whisnu, maka pemkot meminta bantuan dewan untuk memverifikasi kembali kelayakan penerima sesuai dengan aturan baru tersebut. (goek/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Matangkan Persiapan HUT ke-53 dan Rakernas I 2026

MADIUN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun bergerak cepat mematangkan persiapan peringatan ...
KRONIK

Bangkalan Surplus Beras, Bupati Lukman Tegaskan Ketahanan Pangan Aman

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mencatat capaian membanggakan di sektor pertanian. Produksi ...
LEGISLATIF

Hj. Ansari Beri Perhatian pada Kasus Pembunuhan Bayi, Minta Aparat Segera Tuntaskan

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, memberi perhatian serius terhadap peristiwa pembunuhan ...
KRONIK

Bupati Fauzi Pantau Penyemprotan Padi Pakai Drone di Lenteng

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memantau langsung penyemprotan tanaman padi menggunakan drone di ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Siap Bersinergi dengan Pemkab Membangun Bondowoso Lebih Berkarakter

BONDOWOSO – Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, menyatakan kesiapan partainya untuk bersinergi ...
KLIPING MEDIA

Survei LSI Denny JA: 66% Responden Tak Setuju Usulan Pilkada Lewat DPRD

JAKARTA – Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terkait usulan pemilihan kepala daerah ...