Selasa
27 Oktober 2026 | 3 : 45

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Basarah Puji Langkah Pelurusan Sejarah Bung Karno oleh Presiden Jokowi

pdip-jatim-221109-baskara

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah memuji langkah Presiden Joko Widodo yang secara tegas telah meluruskan tuduhan terhadap Bung Karno tentang dugaan pengkhianatan pada bangsa dan negara yang tertuang dalam Tap MPRS No. 33 Tahun 1967.

Basarah nenyebutkan, bahwa pernyataan Presiden Jokowi adalah bentuk pengakuan negara atas jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang dalam pidato kenegaraannya tanggal 7 November 2022 kemarin ketika memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa yang lain,” kata Basarah di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

“Pak Jokowi memberikan penegasan kepada bangsa dan rakyat Indonesia tentang kesetiaan Bung Karno kepada bangsa yang tak pernah lekang oleh waktu sejak sepanjang beliau berjuang di masa era pra kemerdekaan maupun di era pasca kemerdekaan,” sambungnya.

Bunyi Tap MPRS 33/1967 menyebutkan Bung Karno mendukung pemberontakan dan melindungi tokoh-tokoh yang terlibat dalam G30S/PKI pada 1965. Namun, tuduhan terhadap Bung Karno dinyatakan telah terbantahkan dan tidak terbukti berkhianat kepada negara.

Sebagai buktinya, Bung Karno pada tahun 2012 telah menerima gelar pahlawan nasional. Dalam UU tentang pemberian gelar pahlawan, salah satu syaratnya adalah tidak pernah berkhianat kepada bangsa negara.

“Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa,” tutur Basarah.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan bahwa Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.

Jokowi mengatakan peraturan itu telah dicabut melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Oleh sebab itu presiden menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tidak perlu dilanjutkan kembali. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kawal Kasus Kekerasan Anak Medokan, Armuji Dukung Evaluasi UU Perlindungan Anak

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Perundungan ...
LEGISLATIF

Eri Irawan Dorong Wira Wiri Kenpark–Purabaya Naik Kelas, Kapasitas Armada Perlu Ditambah

SURABAYA – Tingginya keterisian penumpang dan panjangnya jarak perjalanan menjadi alasan Ketua Komisi C DPRD ...
MILANGKORI

Mbah Jenggot, Penjaga Langen Tayub Tuban yang Bertahan di Antara Panggung dan Perjuangan Hidup

Sejak 2001, Suparminto setia menjadi cucuk lampah seni Langen Tayub. Ketika tanggapan ramai, ada penghasilan untuk ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Ajak Rider Trail Perkuat Gotong Royong, Bantu Pembangunan Masjid di Trenggalek

TRENGGALEK – Hobi memacu adrenalin di jalur perbukitan dan hutan bisa berjalan beriringan dengan kepedulian sosial. ...
KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...