Kamis
22 Mei 2025 | 9 : 01

Rieke Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan

pdip jatim - rieke d p

pdip jatim - rieke d pJAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam. Menurut Rieke, fatwa tersebut seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran untuk membuat sistem asuransi yang berkeadilan, khususnya bagi rakyat kecil.

“Fatwa MUI harus disikapi pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” kata Rieke saat dihubungi, Jumat (31/7/2015).

Rieke meyakini fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan MUI.

“Ini sebagai upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, yang merupakan salah satu hak dasar yang diamanatkan konstitusi, bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan,” ucap anggota Pansus RUU BPJS ini.

Politisi PDI-P ini menambahkan, dana jaminan kesehatan milik peserta memang harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i UU No.24/2011 tentang BPJS.

“Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara,” ucapnya.

MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.

Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Deni Wicaksono Gelar Sarasehan Infrastruktur di Ngawi, Dorong Pemerataan Hingga Tingkat Desa

NGAWI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono, menggelar sarasehan bertema infrastruktur di Balai ...
SEMENTARA ITU...

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

KEDIRI – Bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Mojo pada Jumat (16/5/2025) lalu masih menyisakan duka ...
LEGISLATIF

Dedy Purnomo Minta Aparat Hukum Awasi Koperasi Merah Putih

KABUPATEN PROBOLINGGO – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Dedy Purnomo, meminta kepada aparat penegak ...
LEGISLATIF

Warga Kabupaten Malang Terdampak TPA Supit Urang, Tantri Bararoh Desak Pemda Serius Cari Solusi

MALANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh mendesak pihak terkait segera menuntaskan masalah ...
KRONIK

Bupati Fauzi Ajak PT Garam Gotong Royong Tangani Banjir yang Rendam Jalur Sumenep-Pamekasan

SUMENENP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan pentinya gotong royong semua pihak dalam penanganan ...
KRONIK

H. Zainal Dukung Penuh Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi BSPS 2024

SUMENEP – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa 50 kepala desa dan 50 tenaga fasilitator ...