MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menyoroti ruang terbuka hijau (RTH) yang di kota ini total luasannya baru mencapai 12 persen. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Agus Marhaenta mengatakan, Kota Malang belum mampu menyediakan RTH secara proporsional.
“Saat ini, RTH Kota Malang baru 12 persen dan belum mampu mencapai 20 persen. Sehingga, jika tidak dilakukan penekanan kebijakan, maka akan sangat membahayakan terhadap spasialitas dan berdampak pada tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” papar Agus Marhaenta di Kota Malang, Selasa (11/10/2022).
Hal itu dia sampaikan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042. Sehari sebelumnya, DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda tersebut.
Rancangan Perda RTRW di Kota Malang tersebut difokuskan pada rencana penataan RTH, cagar budaya, kawasan heritage, dan kawasan investasi.
Agus Marhaenta menambahkan, penataan RTRW di Kota Malang juga memerlukan sebuah kebijakan yang reformatif dalam peningkatan kapasitas dan pengadaan sistem drainase berdaya tampung besar yang mampu mendistribusikan air dari tempat biasa layanan banjir menjadi lebih cepat mengalir.
Fraksinya juga menyoroti berkaitan sistem kabelisasi yang bisa membahayakan warga yang berlalu-lalang. Menurutnya, hal itu menjadi masalah besar dalam penataan Kota Malang, berupa kesemerawutan sistemik yang harus juga dimasukkan sebagai kebijakan tata ruang.
“Hal yang tidak kalah penting mengenai sistem parkir terintegrasi dengan blanded model harus menjadi prioritas untuk mengatasi kesemrawutan sistem perparkiran di Kota Malang yang belum bisa dikelola dengan optimal,” paparnya.
Terutama di beberapa titik yang bisa menjadi role model berkaitan dengan sistem parkir di Kota Malang seperti di sekitar Masjid Jami’, Pasar Besar, Pasar Blimbing, Pasar Induk, Pasar Kebalen, Bundaran Tugu dan berbagai pusat publik yang biasa menjadi langganan macet.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, Raperda RTRW bakal difokuskan pada rencana penataan RTH, cagar budaya, kawasan heritage, dan kawasan investasi.
“Kita lihat muatan lokal seperti apa dan RTH disesuaikan, ketersediaan sawah yang dilindungi, cagar budaya, kawasan heritage, dan kawasan investasi yang berkaitan dengan izin tenaga kerjanya,” jelas Made.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini menyebutkan, selama 20 hari kedepan pihaknya akan fokus melakukan pembahasan lanjutan terkait Raperda RTRW. Setelah itu DPRD Kota Malang akan membentuk panitia khusus beranggotakan 15 orang dan empat dari pimpinan.
“Kita ada dua paripurna dan kita sudah paripurnakan untuk RTRW yang harus dibahas 20 hari dan setelah ini kita tunggu jawaban PU fraksi. Kita juga akan konsultasi ke Kementerian PUPR dan tentunya ini untuk perkembangan pembangunan Kota Malang,” urainya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS