Rabu
12 Maret 2025 | 3 : 44

Begini PU Fraksi Lamongan terhadap 5 Raperda Usulan Pemkab

pdip-jatim-dprd-lamongan-140922-ning-darwati-2

LAMONGAN – Sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan dituangkan dalam pendangan umum (PU), memberikan catatan dan masukan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Lamongan.

Lima Raperda tersebut antara lain, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Perizinan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Mililk Daerah.

Berikutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan. Dan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Lamongan Hj Ning Darwati usai menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap atas Raperda Usulan Pemkab Lamongan, Rabu (14/9/2022).

“Untuk raperda pertama, keberadaannya adalah tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Kaji Ning, sapaan akrab Hj Ning Darwati.

Peraturan tersebut, diungkapkan Kaji Ning, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Meski demikian fraksi kita mengapresiasi penyusunan Raperda ini. Karena raperda ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Kaji Ning mengaku raperda yang kedua belum mengakomodir tentang Daftar Barang Milik Daerah terutama barang tidak bergerak. Karena, menurutnya, perlu dibuat database barang milik daerah yang bisa diakses oleh publik.

“Untuk raperda ini hendaknya dikaji dulu sedemikian rupa dan memerlukan waktu yang lebih lama. Agar Pemkab Lamongan bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Raperda ketiga, disambut baik oleh Fraksi PDI Perjuangan. Karena, menurut Kaji Ning, retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi penerimaan pendapatan daerah.

Pemungutan retribusi juga relatif tidak menambah beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan penggunaan TKA betul-betul ditegakkan atau ditertibkan. Sehingga tujuan dari dibuatnya peraturan ini sesuai yang diharapkan,” ucapnya.

Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang izin Usaha Jasa Konstruksi di Lamongan menjadi raperda usulan Pemkab Lamongan yang keempat.

“Pencabutan Perda tersebut memang sudah semestinya dilakukan karena sudah jadul (usang). Jadi memang perlu regulasi daerah yang menunjang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan PP No 14 Tahun 2021,” tuturnya.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, papar Kaji Ning, terdapat kesalahan penulisan tahun pada Undang-Undang Nomor 28.

“Dalam penjelasan umum paragraf pertama atas raperda kelima Pemkab Lamongan terdapat kesalahan penulisan. Seharusnya UU tersebut tahun 2002 bukan tahun 2022,” pungkas Kaji Ning, anggota DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan. (mnh/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Perda Pemajuan Budaya Daerah Ditetapkan, Sinung: Jadi Pemerkuat Identitas Bondowoso

BONDOWOSO – Akhirnya Kabupaten Bondowoso memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Budaya Daerah. Perda tersebut ...
EKSEKUTIF

Eri Ajak Seluruh Masyarakat Jalankan Gotong Royong Lewat Musrenbang Kota Pahlawan

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota ...
LEGISLATIF

Suratun Nasikhah Sampaikan Pokir DPRD Kabupaten Blitar, 3 Hal Ini Jadi Prioritas Utama

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat raripurna dengan agenda penyampaian ...
KRONIK

Sinergikan CSR dengan Kebutuhan Masyarakat, Bupati Lukman Minta Pengelolaan Program Tematik

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa pengelolaan program Corporate Social Responsibility ...
EKSEKUTIF

Sosialisasi Program Prioritas Banyuwangi, Bupati Ipuk Keliling Masjid

BANYUWANGI – Pada bulan Ramadan, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan keliling masjid-masjid untuk ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Integrasikan Aduan yang Masuk DPRD dengan Aplikasi WargaKu

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya mempercepat pelayanan publik, salah satunya dalam penyelesaian aduan ...