Selasa
21 April 2026 | 8 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon, Gus Falah: Tak Sesuai Karakteristik Islam

pdip-jatim-nasyrul-falah-090520

JAKARTA – Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru mengecam penolakan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Islam terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kota Cilegon, Banten.

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini pun menyatakan, penolakan itu tak sesuai dengan karakteristik Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW ketika memimpin Madinah dengan Piagam Madinahnya yang mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya di kota Madinah,” ujar Gus Falah dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dia lantas mengutip hadits riwayat Imam Abu Daud, yang berisi sabda Nabi Muhammad SAW bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka Rasulullah adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.

“Maka jelas sekali, bahwa tindak intoleran seperti di Cilegon itu tak pantas dilakukan orang-orang yang mengaku umat Nabi Muhammad SAW,” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

Menyinggung penolakan itu dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Gus Falah mengingatkan, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di negara ini.

Sehingga tak bisa, apabila penolakan rumah ibadah itu dilakukan berdasarkan SK Bupati yang jauh lebih lemah kekuatannya dibandingkan konstitusi UUD 1945.

Gus Falah menegaskan, hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.

“Jadi, sangat tak beralasan apabila penolakan rumah ibadah dilakukan berdasarkan SK Bupati yang sudah ketinggalan zaman dan lebih lemah dari konstitusi,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari dapil Gresik-Lamongan tersebut. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Madiun Gembleng Kader Muda di Sekolah Politik, Siapkan Mesin 2029

PDIP Kabupaten Madiun akan menggembleng kader muda melalui sekolah politik sebagai strategi menghadapi Pemilu 2029 ...
KRONIK

Indi Naidha Tekankan Akses Kerja dan Beasiswa bagi Disabilitas Jember 

Indi Naidha menegaskan pemerintah wajib memberdayakan penyandang disabilitas dan mendorong implementasi Perda ...
KRONIK

Wiwin Sumrambah Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Jombang

JOMBANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, menyerahkan bantuan alat dan ...
KRONIK

Industri Makin Banyak, Ini Strategi Pemkab Ngawi Agar Tenaga Kerja Lokal Terserap Maksimal

NGAWI – Pertumbuhan industri di Kabupaten Ngawi terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, tercatat sudah ada ...
KRONIK

Deni Wicaksono Tekankan Restrukturisasi PDIP Kabupaten Madiun, Siapkan Mesin Politik 2029

Deni Wicaksono menegaskan Musancab PDIP se- Kabupaten Madiun sebagai bagian restrukturisasi organisasi untuk ...
KRONIK

Erma Tegaskan Pelibatan Gen Z pada Struktur PAC Melalui Proses Panjang

TULUNGAGUNG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten, Erma Susanti, menegaskan bahwa pelibatan Gen Z dalam pengisian ...