Selasa
21 Juli 2026 | 4 : 57

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon, Gus Falah: Tak Sesuai Karakteristik Islam

pdip-jatim-nasyrul-falah-090520

JAKARTA – Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru mengecam penolakan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Islam terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kota Cilegon, Banten.

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini pun menyatakan, penolakan itu tak sesuai dengan karakteristik Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW ketika memimpin Madinah dengan Piagam Madinahnya yang mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya di kota Madinah,” ujar Gus Falah dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dia lantas mengutip hadits riwayat Imam Abu Daud, yang berisi sabda Nabi Muhammad SAW bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka Rasulullah adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.

“Maka jelas sekali, bahwa tindak intoleran seperti di Cilegon itu tak pantas dilakukan orang-orang yang mengaku umat Nabi Muhammad SAW,” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

Menyinggung penolakan itu dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Gus Falah mengingatkan, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di negara ini.

Sehingga tak bisa, apabila penolakan rumah ibadah itu dilakukan berdasarkan SK Bupati yang jauh lebih lemah kekuatannya dibandingkan konstitusi UUD 1945.

Gus Falah menegaskan, hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.

“Jadi, sangat tak beralasan apabila penolakan rumah ibadah dilakukan berdasarkan SK Bupati yang sudah ketinggalan zaman dan lebih lemah dari konstitusi,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari dapil Gresik-Lamongan tersebut. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...
HEADLINE

Hasto: Program MBG Lebih Efektif Jika Libatkan Warung dan UMKM Lokal

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Program Makan Bergizi Gratis akan lebih efektif jika melibatkan ...
KRONIK

Dongkrak UMKM, Business Matching BEC x SCF Capai Rp 1,22 Miliar

BANYUWANGI – Kolaborasi Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang digelar Pemkab Banyuwangi dan Sekarkijang Creative ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...