SEMARANG – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno mengajak pengurus Dekopinwil segera mengonsolidasikan gerakan koperasi di wilayahnya masing-masing.
Dia kembali menegaskan, kepengurusan Dekopin secara hukum telah memiliki landasan untuk bergerak, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011.
Ini juga diperkuat pandangan hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa kita ini adalah Dekopin yang sah. Jadi pemerintah tidak usah ragu-ragu lagi untuk bekerja bersama Dekopin. Semua lembaga dan semua organisasi itu pasti ada landasan hukumnya,” tandas Untari.
Baca juga: Buka Rakernas Dekopin, Untari Dorong Gerakan Koperasi Berkontribusi Wujudkan Kemandirian Ekonomi
“Sehingga dengan demikian sebenarnya kita layak bekerja sebagai mitra pemerintah membangun ekonomi kerakyatan,” sambungnya, saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dekopin di Ballroom Quest Hotel, Kota Semarang, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, semenjak turunnya kepastian dari Dirjen PP Kemenkumham, Dekopin di bawah kepemimpinannya terus bergerak melakukan pembenahan dan konsolidasi keorganisasian. Sehingga sampai dengan hari ini, telah terbentuk 25 jajaran pengurus Dekopinwil di seluruh Indonesia.
Tidak hanya melakukan kerja keorganisasian, Dekopin juga telah menghasilkan berbagai karya seperti payment gateway coop-pay, penyelenggaraan seminar nasional, gerakan lima juta milenial berkoperasi, juga sistem informasi layanan koperasi.
Seluruh karya ini, sebut Untari, adalah pengejawantahan dari 3 fungsi Dekopin, yakni melakukan fungsi edukasi, fasilitasi, dan advokasi kepada seluruh gerakan koperasi yang berada di bawah Dekopin.
“Salah satunya yang akan kita kuatkan adalah sinergitas antar daerah. Kemudian program-program prioritas lain adalah kita akan menciptakan energi terbarukan. Kita akan mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya dan tenaga air yang kita akan bikin pilot project. Sementara yang sudah siap adalah Bengkulu dan Maluku Utara untuk PLTS,” bebernya.
Pihaknya juga akan berpartisipasi secara aktif dalam penyusunan dua Rancangan Undang-Undang, berkaitan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan Perkoperasian. Dekopin sudah meminta masukan serta pertimbangan dari jajaran Dekopinwil dibawahnya.
Untuk kemudian hasil dari aspirasi dan masukan dari seluruh gerakan koperasi se-Indonesia dapat ditampung juga dituangkan didalam draft yang akan diajukan oleh Dekopin kepada Kementerian Koperasi dan DPR RI.
“Sehingga kita sebagai gerakan koperasi yang memang di kami ada jutaan orang yang bersama kita. Yang sudah memang betul-betul bersama kita bergerak,” imbuh Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur tersebut.
“Karena dengan segera dibahasnya RUU Perkoperasian yang baru, ini harus melibatkan dan mendengarkan usulan-usulan Dekopin sebagai stakeholder. Akan kita susun bersama-sama, karena koperasi menjadi objek bahasan utama daripada undang-undang tersebut,” sambungnya.
Pada akhir kegiatan Rakernas, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengajak jajaran pengurus Dekopin bersama dengan Dekopinwil untuk secara bersama-sama menyanyikan lagu ‘Bagimu Negeri’.
Hal ini untuk membulatkan tekad dan semangat gerakan koperasi dalam mendharmabaktikan dirinya memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui jalan koperasi.
Kegiatan Rakernas ini, turut secara langsung oleh jajaran Dekopinwil Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Sementara itu, sebanyak 9 jajaran pengurus Dekopinwil mengikuti kegiatan Rakernas secara daring, yaitu dari Provinsi Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Bali, NTB, Maluku, dan Papua. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS