Selasa
20 Mei 2025 | 3 : 32

Kasus Calo P3K Ponorogo, Agung: Pemkab Bentuk Tim Khusus

PDIP-Jatim Agung Priyanto 16082022

PONOROGO – Kasus percaloan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diduga menyeret oknum anggota DPRD Ponorogo dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut mengemuka seusai terbongkarnya surat palsu berlabel Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Surat yang ditandangani Kepala BKPSDM Ponorogo, Andy Susetyo, memuat perintah Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, untuk melakukan verifikasi persyaratan ijazah terhadap sejumlah nama calon P3K yang telah dilampirkan calo rekrutmen.

Untuk mengklarifikasi kasus yang merugikan korban calo P3K itu, Komisi A DPRD Ponorogo yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Agung Priyanto menggelar hearing dengan mengundang Kepala BKPSDM pada Senin (15/8/2022).

“Ada surat yang muncul apakah dari BKPSDM? Ternyata tidak. Ada pihak luar yang menyalahgunakan yang memasukkan BKPSDM untuk mengeluarkan ‘janji’ kemarin. Anehnya surat itu dari Jateng atau Jogja, kok tidak dari lantai 8 (kantor Pemkab Ponorogo, red.),” ujar Agung Priyanto, usai menggelar hearing di Gedung DPRD Ponorogo.

Agung juga mengungkapkan, Pemkab Ponorogo akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dengan leading sektor seperti inspektorat, Kabag Hukum, dan BKPSDM. Sejauh ini pihaknya masih mengklarifikasi saja dan enggan menyebutkan siapa nama-nama yang terseret.

“Kita belum bisa menyebutkan, hanya mengklarifikasi. Kita tunggu tim itu bekerja lalu kita panggil nanti. BKPSDM masih dalam konteks pengumpulan bukti, nanti ditindaklanjuti oleh tim,” jelas politisi Banteng asal Babadan itu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo itu pun menduga, kasus ini terjadi karena ada pihak-pihak lain yang ingin memperkaya diri sendiri dan menghancurkan pemerintah yang dipimpin Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

“Apalagi ini ada upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan celah itu. Jika memang nanti ada yang terlibat, tegakkan aturan dalam kepegawaian. Kalau perlu ya bawa ke pidana,” tegas Agung.

Seperti yang diketahui, ada puluhan P3K menjadi korban percaloan dengan tarif mencapai Rp 60-70 juta rupiah per orang. Sebenarnya kelulusan korban sebagai P3K telah mendasar serangkaian seleksi. Sehingga, tanpa membayar pun, korban yang memenuhi kriteria pun dipastikan lolos seleksi. Namun momen inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. (jrs/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Reses Rita Haryati, Ini Daftar Aspirasi Warga yang Ditampung

MAGETAN – Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati menggelar pertemuan dengan warga di Desa Bangunasri Kecamatan ...
LEGISLATIF

Supriadi Apresiasi Inovasi Pemkab Blitar Sediakan Sarana Internet Gratis bagi Masyarakat

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengapresiasi inovasi pemerintah daerah setempat dalam upaya ...
HEADLINE

YPSP Apresiasi Konsistensi Dukungan PDI Perjuangan Terhadap Palestina

JAKARTA – Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban (YPSP) memberikan apresiasi kepada PDI Perjuangan yang konsisten ...
LEGISLATIF

Baktiono Desak Pemkot Tegur Pemilik Bangunan Mangkrak di Kota Surabaya

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyoroti banyaknya bangunan mangkrak yang ...
LEGISLATIF

Komisi IV DPRD Banyuwangi Tinjau Lapang Perusahaan Paving, Pastikan Kualitas dan Kesiapan

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melaksanakan tinjau lapangan ke beberapa perusahaan produk paving blok ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Mahasiswa BIB, Ini Pesan Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, meminta para mahasiswa asal Sumenep yang berada di luar daerah ...