Kamis
10 September 2026 | 7 : 29

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bukasan Minta Pemkab Lumajang Obyektif dalam Pencabutan  Izin Usaha Pertambangan

IMG-20220723-WA0017_copy_900x507

LUMAJANG -Wakil Ketua DPRD Lumajang, H Bukasan mendukung langkah pemkab dalam menertibkan usaha pertambangan. Meski begitu, ia mengatakan agar obyektivitas dan langkah kehati-hatian tetap dikedepankan.

Belakangan ini, Pemkab Lumajang melakukan pencabutan 8 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Lumajang.

Kepada www.pdiperjuangan-jatim.com, Bukasan mengatakan bahwa Pemkab Lumajang harus mempunyai strategi baru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor minerba. Katanya, dengan adanya pencabutan tersebut nantinya tidak dijadikan alasan ketika PAD menurun.

“Kami di DPRD mengharap ada suatu terobosan dari Pemkab Lumajang. Nantinya, jika tidak tercapai (PAD) jangan dijadikan pencabutan IUP ini menjadi alibi,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Bukasan, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lumajang itu menegaskan, pencabutan IUP harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Baik dari segi administrasi, apakah telah memenuhi kewajiban atau tidak, termasuk kesesuaian dengan ketentuan dan persyaratan izin usaha tambangnya.

“Karena, beberapa IUP yang telah dicabut ternyata masih memiliki tunggakan pajak ke daerah. Sehingga, dapat dipastikan dengan kondisi demikian akan menyebabkan kurangnya PAD,” jelasnya.

Dengan demikian, Bukasan berharap supaya Pemkab Lumajang lebih berhati-hati dalam melakukan suatu kebijakan. Jangan sampai, apa yang telah dilakukan justru menjadi bumerang bagi Pemkab Lumajang sendiri.

“Bisa saja nantinya ini menjadi tuntutan. Sebab, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran pajak secara tertib, malah justru (IUP) dicabut,” terangnya.

Lebih lanjut, Bukasan menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemkab Lumajang atas pencabutan IUP bagi penambang yang bermasalah. Mengingat, PAD dari sektor minerba sangat dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan.

“Kalau ada masalah dalam hal administrasi, harus diselesaikan secara administrasi. Namun, jika persoalan pajak yang tidak dibayarkan, ini yang harus ditutup untum memberikan efek jera bagi penambang lainnya,” tutupnya. (ndy/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Dampak Kemarau Panjang, DPC Tuban Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Penambangan

TUBAN – Dampak kemarau panjang kian meluas dan memperparah krisis air bersih di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Evaluasi Perubahan KUA-PPAS 2026 Bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Apa yang Baru?

​MAGETAN – Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi, Usaha ...
KRONIK

Airlangga Pribadi Kusman Meninggal, Deni Wicaksono: Indonesia Kehilangan Sosok Visioner

SURABAYA – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Ngawi Soroti Perubahan Desil Warga, Keluhan Mengalir

NGAWI – Perubahan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Fraksi PDI ...
KRONIK

Candra Soroti Tata Kelola Pupuk dan Serapan Tembakau di Jember

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Dinas Pertanian memperbaiki tata kelola pupuk ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun Langsung Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga Tak Mampu

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin turun langsung ke pelosok Desa Melis untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi ...