Kamis
04 Juni 2026 | 12 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bukasan Minta Pemkab Lumajang Obyektif dalam Pencabutan  Izin Usaha Pertambangan

IMG-20220723-WA0017_copy_900x507

LUMAJANG -Wakil Ketua DPRD Lumajang, H Bukasan mendukung langkah pemkab dalam menertibkan usaha pertambangan. Meski begitu, ia mengatakan agar obyektivitas dan langkah kehati-hatian tetap dikedepankan.

Belakangan ini, Pemkab Lumajang melakukan pencabutan 8 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Lumajang.

Kepada www.pdiperjuangan-jatim.com, Bukasan mengatakan bahwa Pemkab Lumajang harus mempunyai strategi baru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor minerba. Katanya, dengan adanya pencabutan tersebut nantinya tidak dijadikan alasan ketika PAD menurun.

“Kami di DPRD mengharap ada suatu terobosan dari Pemkab Lumajang. Nantinya, jika tidak tercapai (PAD) jangan dijadikan pencabutan IUP ini menjadi alibi,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Bukasan, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lumajang itu menegaskan, pencabutan IUP harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Baik dari segi administrasi, apakah telah memenuhi kewajiban atau tidak, termasuk kesesuaian dengan ketentuan dan persyaratan izin usaha tambangnya.

“Karena, beberapa IUP yang telah dicabut ternyata masih memiliki tunggakan pajak ke daerah. Sehingga, dapat dipastikan dengan kondisi demikian akan menyebabkan kurangnya PAD,” jelasnya.

Dengan demikian, Bukasan berharap supaya Pemkab Lumajang lebih berhati-hati dalam melakukan suatu kebijakan. Jangan sampai, apa yang telah dilakukan justru menjadi bumerang bagi Pemkab Lumajang sendiri.

“Bisa saja nantinya ini menjadi tuntutan. Sebab, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran pajak secara tertib, malah justru (IUP) dicabut,” terangnya.

Lebih lanjut, Bukasan menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemkab Lumajang atas pencabutan IUP bagi penambang yang bermasalah. Mengingat, PAD dari sektor minerba sangat dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan.

“Kalau ada masalah dalam hal administrasi, harus diselesaikan secara administrasi. Namun, jika persoalan pajak yang tidak dibayarkan, ini yang harus ditutup untum memberikan efek jera bagi penambang lainnya,” tutupnya. (ndy/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Candra Ary Flanto Minta Pemkab Jember Jaga Tren Positif PAD Pariwisata pada 2026

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Flanto meminta Pemkab Jember menjaga tren positif PAD sektor pariwisata pada ...
LEGISLATIF

Nila Yani: Pertumbuhan Wisman Positif, Saatnya Perkuat Wisatawan Nusantara

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mengapresiasi pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara pada ...
SEMENTARA ITU...

PSBI Matangkan Persiapan Liga 4 Jatim, Bidik Prestasi hingga Putaran Nasional

PSBI bersama Asosiasi PSSI dan KONI Kabupaten Blitar mulai mematangkan persiapan menghadapi Liga 4 Jawa Timur 2026. ...
LEGISLATIF

Konflik Galian C di Magetan, DPRD Hentikan Sementara Operasional Tambang demi Redam Gejolak Warga

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dengan menghentikan ...
EKSEKUTIF

Wabup Kediri Minta Masyarakat Ikut Kawal SPMB 2026, Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Pemkab Kediri ...
LEGISLATIF

Anas Karno Ajak Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Jaga Profesionalisme Pelayanan

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengajak aparatur kelurahan dan kecamatan menjaga profesionalisme ...