LAMONGAN – Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Agus Sulistyo Rekso Negoro atau karib disapa Andi, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan penindakan terhadap salah satu pabrik di Kecamatan Deket yang menyebabkan polusi udara.
Menurut Andi, beberapa waktu belakangan, dirinya mendapatkan laporan dari warga terkait bau tidak sedap dari pabrik di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket.
Pabrik dengan inisial TUKL tersebut ditengarai belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
“Saya rekomendasikan, meminta DLH Lamongan untuk menutup sementara waktu operasi pabrik tersebut, sampai uji kelayakan pengolahan limbahnya telah memenuhi syarat dan standar,” ujar Andi, Rabu (11/5/2022).
Rekomendasi Andi kepada DLH Lamongan lantaran dinas tersebut menjadi pihak yang berkompeten mengenai teknis terkait.
“Saya juga sudah mengajukan kepada Komisi C DPRD Lamongan, dalam waktu dekat untuk mengunjungi pabrik tersebut. Agar bisa mengetahui secara langsung di lapangan seperti apa,” kata Andi, salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan di DPRD Lamongan. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










