SURABAYA – Kalangan politisi perempuan PDI Perjuangan Kota Surabaya gembira menyambut pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam rapat paripurna DPR RI dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (12/4/2022)
Pengesahan UU TPKS yang telah lama dinantikan kaum perempuan Indonesia itu dinilai menjadi angin segar untuk mencegah dan melindungi perempuan dari aksi kekerasan seksual.
“Alhamdulillah, kami di daerah sangat bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Kami di daerah kan sering mengadvokasi kasus kekerasan seksual, juga sering berkomunikasi dengan para aktivis perempuan,” ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Khusnul Khotimah, Minggu (17/4/2022).
“Ini menjadi angin segar. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Mbak Puan Maharani yang mengawal UU TPKS sampai tuntas,” lanjutnya.
Dia mengatakan, kiprah Puan menunjukkan bahwa cucu Bung Karno tersebut memiliki posisi yang jelas dalam membela kepentingan kaum perempuan, yang selama ini kerap mendapat stereotip negatif dalam beragam kasus kekerasan seksual.
“Publik melihat Mbak Puan sampai menitikkan air mata. Ini perjuangan panjang untuk mengawal UU TPKS. Mbak Puan memiliki sensitivitas dan pembelaan yang jelas kepada kaum perempuan,” jelas anggota DPRD Kota Surabaya itu.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Agatha Retnosari menambahkan, kehadiran UU TPKS, akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual.
“Kita bersyukur kini ada payung hukum yang kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih adil,” ucapnya.
Sebagai wakil rakyat yang juga aktivis perempuan, anggota DPRD Jatim tersebut berterima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah bekerja total dan tuntas dalam menggolkan UU TPKS.
“Sejak awal posisi Mbak Puan sebagai pembina Fraksi PDI Perjuangan di DPR sangat jelas, yaitu menginstruksikan seluruh komponen partai untuk mengerahkan semua sumberdaya dalam menggolkan UU TPKS. Itu menjadi bukti keberpihakan Mbak Puan kepada kepentingan kaum perempuan,” beber Agatha.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Dyah Katarina menambahkan, UU TPKS menjamin hak korban kekerasan seksual secara terintegrasi.
“Misalnya dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, sampai pemulihan, semuanya diatur. Komitmen Mbak Puan dalam mengawal UU ini menjadi catatan bersejarah bagi kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” tutur Dyah Katarina, yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Sedang Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Hj Siti Mariyam mengemukakan, dengan aturan hukum yang tegas melalui UU TPKS, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca: Gembleng Kader Perempuan, PDIP Surabaya Siapkan Strategi Menang Pemilu 2024
“Terima kasih kepada Mbak Puan yang dengan sepenuh hati bekerja nyata mengawal UU TPKS yang telah ditunggu kaum perempuan Indonesia ini,” ucap Mariyam.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan tentang berbagai substansi UU TPKS kepada kader-kadernya, laki-laki dan perempuan, serta kaum milenial.
Baca juga: Hari Ibu, PDI Perjuangan Surabaya Ajak Kaum Perempuan Berkiprah di Ruang Publik
“Sehingga semua menjadi melek, punya pengetahuan dan kesadaran, terhadap aturan hukum terbaru, serta bisa melakukan advokasi jika ditemui kasus-kasus di masyarakat. Kaum terpelajar milenial juga harus paham tentang hal itu,” kata politisi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS