MADIUN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Ina Ammania, menjadi narasumber dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan BPIH 1443 H yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Aston Madiun, Rabu (13/4/2022).
Ina menyampaikan, tanpa pengelolaan keuangan haji, maka masyarakat tidak akan bisa melaksanakan haji. Karena itu, BPKH berperan penting dalam mengelolanya.
“Kita mensosialisasikan pengelolaannya. Transparansi yang diharapkan dan profesionalitas juga terjaga. BPKH diberi tanggung jawab umat yang demikian besar. Pengelolaan keuangan dengan investasi juga,” jelas anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjawab kegelisahan masyarakat selama ini terkait siapa yang mengelola keuangan haji.
“Pertanyaan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pingin tahunya masyarakat tinggi. Jadi, kita memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai besaran haji,” lanjutnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan fungsi DPR, salah satunya pengawasan, di mana pihaknya bertugas dalam mengawasi program BPKH ini.
“Kita harus selalu berdampingan mengawasi dalam menjalankan program BPKH untuk masyarakat,” jelas Ina di hadapan stakeholder dan peserta perwakilan ormas Islam se-Karesidenan Madiun.
Sementara itu, besaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2022 akan diputuskan pada hari itu juga oleh Kementerian Agama. Berapapun jumlah BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), lanjut Ina, tidak akan menambah biaya tambahan. Pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini pun akan diprioritaskan kepada calon jamaah yang sebelumnya gagal berangkat karena pandemi.
“Jadi, mohon ini semua sudah diatur seprofesional mungkin. Yang akan membayarkan uang jamaah adalah BPKH,” tegas Ina.
Sebagai mitra kerja dengan BPKH, ia berharap agar ke depan pengelolaan keuangan haji semakin baik, sehingga pengelolaan keuangan haji lebih aman. Ia berharap hak-hak masyarakat diperhatikan dengan baik.
Di kesempatan yang sama, anggota badan pelaksana BPKH, Ahmad Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa keuangan haji dikelola secara prinsip transaparan, akuntabel, hati-hati, dan amanah.
“Tiga tahun berturut-tahut kami berpredikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red). Laporan keuangan yang dikelola telah memiliki penilaian WTP, hal-hal yang tekait keuangan dinyatakan wajar dan dikelola secara amanah,” ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan haji, biaya yang disetorkan jamaah akan diinvestasikan sebanyak 70 persen, dan 30 persennya ditempatkan di bank. Dengan adanya investasi maka akan menghasilkan nilai manfaat.
“Investasi menghasilkan nilai manfaat yang banyak. BPKH harus bisa melihat apakah aman atau tidak dengan investasi tersebut. Maka dari itu, penting sekali pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh ahli yang kompeten,” pungkasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS