SURABAYA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan sebelum masa penutupan persidangan pada 14 April 2022 atau disahkan dalam pekan ini.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengaku mengapresiasi upaya tersebut, terlebih RUU TPKS sudah lama mangkrak dan jadi perdebatan yang sangat panjang.
Menurutnya, hadirnya RUU TPKS itu penting untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia yang hingga kini masih banyak terjadi.
“Kalau berbicara tentang perlindungan perempuan itu harus, pertama karena jumlah penduduk Indonesia antara perempuan dan laki-laki itu lebih banyak perempuan,” katanya.
“Kedua, bahwa perempuan itu butuh dilindungi, diayomi, karena banyak perempuan yang bekerja di tempat kerja yang sekiranya jamnya terkadang rawan, misalkan shift pulang pagi atau berangkatnya baru malam. Nah, perlindungan itu diperlukan,” sambungnya.
Sepanjang 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur mencapai angka 624 dari 331 kasus. Hal itu pun ibarat fenomena gunung es. Sebab, kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan.
“Bagi saya ini mengerikan, bahkan terkadang sesama perempuan pun juga melakukan kekerasan. Maka dari itu, RUU ini nanti bisa kita pakai untuk melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan dalam rangka melindungi hak-hak perempuan,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu.
Baginya, pengesahan RUU TPKS ini bisa menjadi kado yang luar biasa bagi para perempuan Indonesia dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan.
Untari pun menegaskan, Komisi E DPRD Jatim siap mengawal, menyosialisasikan, hingga memantau implementasi UU TPKS setelah nantinya resmi disahkan. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS