Sabtu
06 Juni 2026 | 2 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Rumah Restorative Justice Ponorogo Diresmikan, Ini Harapan Bupati Sugiri

PDIP-Jatim-Bupati-Sugiri-01042022

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, hadir dalam peresmian rumah restorative justice (RJ). Peresmian tersebut berlangsung di balai Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Kamis (31/3/2022).

Peresmian dilakukan secara serentak di 17 kabupaten/kota se-Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang berpusat di Kabupaten Bojonegoro dan diadakan secara virtual.

Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan yang penyelesaiannya dengan cara mediasi.

Tujuan dari rumah restorative justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Ini membuktikan kalau hukum itu ramah. Kata bu kejati agar hukum tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas, namun hukum itu seimbang,” tutur Bupati Sugiri usai menghadiri peresmian RJ.

Dengan diresmikannya rumah perdamaian ini, Bupati Sugiri berharap, rumah RJ bisa menjadi ruang untuk masyarakat agar hukum bisa bersahabat dengan mereka selama tidak dilanggar. Selain itu, ia ingin RJ dijadikan sebagai tempat konsultasi hukum agar masyarakat bisa mendapatkan sedikit wawasan.

“Saya mimpi besar ini menjadi tempat konsultasi hukum untuk rakyat, hukum dalam kehidupan sehari-hari. Juga agar jaksa tidak dipandang sangar sama masyarakat. Tapi bisa bersahabat dengan memberikan pencerahan pada mereka,” tandas Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, yang turut menghadiri peresmian itu mengatakan, rumah RJ merupakan cara untuk mendekatkan pada masyarakat dalam mencari keadilan.

“Restorative justice ini seperti rumah perdamaian, mengembalikan hak-hak korban yang telah dilakukan tersangka, sehingga terjadi tidak dilakukan penuntutan oleh kejaksaan,” ujar Affandi.

Syarat bisa mendapatkan RJ pun, kata Affandi, antara lain jika pelaku belum pernah terkena pidana, ancaman penjara di bawah 5 tahun, ada desakan/tuntutam ekonomi (misal kasus pencurian), dan yang paling penting ada perdamaian antara korban dan pelaku.

“Perdamaian itu mengembalikan hak-hak korban tanpa syarat,” lanjutnya.

Selain di Kelurahan Cokromenggalan, rencananya akan ada empat rumah restorative justice lainnya, yaitu di Kecamatan Babadan, Kecamatan Siman, Kecamatan Kauman, dan Kecamatan Ngebel. (jrs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jatim Soroti Ketimpangan DBHCHT, Minta Daerah Penghasil Dapat Porsi Lebih Berkeadilan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur membawa isu strategis DBHCHT, kinerja BUMD, dan penyesuaian program ...
KABAR CABANG

Mencari Mereka yang Tercecer dari Bansos, Kerja-kerja Kerakyatan dari PAC PDIP Mumbulsari

Kisah pendampingan warga prasejahtera di Mumbulsari, Jember. Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan turun ...
LEGISLATIF

Diana Sasa: Ketahanan Ekologi Harus Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

Anggota DPRD Jawa Timur Diana Sasa menegaskan ketahanan ekologi harus menjadi prioritas pembangunan daerah. ...
KRONIK

Ganjar Minta Legislator PDIP Jaga Uang Rakyat Agar Tidak Boncos dan Bocor

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengingatkan anggota Fraksi PDIP DPRD untuk mengawal penggunaan APBD secara ...
SEMENTARA ITU...

Di Depan Rumah Itu, Sholikah Menitipkan Harapan Baru untuk Tiga Cucunya

Kisah haru Sholikah, warga Kandat, Kediri, yang mengasuh tiga cucu dalam keterbatasan ekonomi. Bantuan rombong ...
HEADLINE

Megawati: Politik Anggaran Harus Menjadi Instrumen Keadilan Sosial bagi Rakyat

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan politik anggaran harus menjadi instrumen keadilan ...