Rabu
22 Juli 2026 | 3 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Resmikan Rumah RJ, Wali Kota Madiun Harap Pelanggaran di Masyarakat Makin Minim

pdip-jatim-220328-rumah-rj-1

MADIUN – Wali Kota Madiun Maidi didampingi Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro serta Forkopimda Kota Madiun menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang digelar di Lapak Joglo Palereman, Kelun, Kota Madiun, Senin (28/3/2022).

Kehadiran Rumah RJ itu sebagai perwujudan sila kedua dari Pancasila yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum.

Tak hanya itu, Rumah RJ juga cerminan dari sila keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maidi menyambut baik dengan diresmikannya rumah restorative justice.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice harapannya masyarakat jangan menggampangkan hukum. Hukum yang ada harus dihormati. Pelanggaran yang ada harus semakin minimal, maka kehidupan di masyarakat sempurna,” terangnya seusai acara.

Lebih lanjut, wali kota dari PDI Perjuangan ini mengatakan, keberadaan Rumah RJ ini sudah mulai efektif sejak diresmikan.

“Sekarang sudah efektif. Nanti tiap kelurahan ada, lalu akan diteruskan penyuluhan hukum maksud dan tujuan seperti apa disampaikan, supaya RT dan RW tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi menjelaskan, Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan,” jelasnya.

RJ, lanjutnya, juga sebagai upaya penyelesaian hukum dengan cara mediasi antara pelaku dan keluarga. Sehingga jaksa sebagai penegak hukum atau pemilik perkara harus mengutamakan keadilan.

Program RJ di kota mengacu pada penekanan pemulihan pada semula dan bukan pembalasan. Juga bertujuan untuk meminimalisir over capacity yang ada di lembaga pemasyarakatan. (ant/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...