SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Daniel Roh menyatakan, disahkan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perda dinilai tepat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum ke pekerja migran. Sebab Jawa Timur merupakan provinsi penyumbang PMI terbesar di Indonesia.
Sesuai data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebut Daniel Rohi, jumlah PMI dari seluruh Indonesia di tahun 2021 terdapat 72.624 orang. Dari jumlah tersebut terbanyak Provinsi Jawa Timur menyumbang 39,6% atau 28.810 orang.
“Dari jumlah tersebut sembilan dari sepuluh PMI bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan 10% sisanya bekerja sebagai pengasuh,” beber Daniel Rohi di Surabaya, Kamis (24/3/2022).
Dia memandang, keberadaan Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PMI yang selama ini memberikan sumbangsih cukup besar kepada devisa negara.
”Raperda ini diharapkan memberi landasan bagi Pemprov Jatim untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga PMI secara ilegal yang berpotensi meningkatkan risiko bagi para PMI,” ujarnya.
Catatan Fraksi PDI Perjuangan pada 2022, ungkap Daniel, terdapat tiga gelombang kepulangan PMI dari luar negeri. Rinciannya, sebanyak 129 orang dari Malaysia dan 149 orang dari Brunei Darussalam pada Januari 2022. Kemudian, gelombang ketiga terjadi pada akhir Februari 2022 sebanyak 283 orang.
Setidaknya, terdapat 9 persoalan utama kepulangan PMI yang disoroti oleh Fraksi PDI Perjuangan. Yakni PMI pulang atas kemauan sendiri sebanyak 23,2 % ; PMI sakit 19,22%; PMI tidak mampu bekerja terlalu berat 16,23%; majikan bermasalah 14,26%; PHK 12,61%; bermasalah dengan keluarga 9,23%; majikan meninggal/bermasalah dengan keluarga 4,5%; tidak sesuai dengan perjanjian kerja 2,03%; dan deportasi 1,5%.
“Kami berharap adanya kurikulum komprehensif Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) yang mengombinasikan pengetahuan dan keterampilan PMI dengan kompetensi bahasa dan budaya serta peraturan perundangan tertentu negara yang hendak dituju,” tegas dia.
Melalui pengesahan Raperda ini, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut minta agar Pemprov Jatim melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya praktik pengiriman PMI secara non procedural (ilegal). Hal ini untuk mencegah potensi risiko kerja yang akan dialami PMI di luar negeri. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










