SURABAYA – DPRD Surabaya minta keseriusan pemerintah kota (pemkot) dalam upaya penertiban toko-toko modern. Penertiban dan penataan minimarket yang menjamur di Kota Pahlawan itu harus dituntaskan selama dua minggu ke depan.
“Kami minta pemkot melakukan langkah serius dan bersungguh-sungguh terhadap penertiban dan penataan toko-toko modern di Surabaya, baik yang sesuai peruntukan maupun yang tidak, dengan merujuk pada perda,” kata Syaifuddin Zuhdi, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (24/2/2015).
‘Deadline’ penertiban toko-toko modern itu sebagai rekomendasi DPRD Surabaya setelah mendengar saran dan pendapat jajaran terkait Pemkot Surabaya. “Selama dua minggu ini, pemkot harus sudah melakukan langkah konkret penertiban toko modern,” tegas legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Dalam hearing di ruang Komisi C itu, Asisten II Bidang Pembangunan Pemkot Surabaya M. Taswin mengungkapkan, saat ini sudah disiapkan peraturan walikota (Perwali) tentang toko modern. Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 tentang Toko Modern masih banyak yang perlu revisi.
Misalnya, perda itu hanya mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. “Jadi kita perlu juga mengatur soal jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya. Sebab di lapangan banyak toko modern berdiri hampir berdekatan,” ucapnya.
Taswin juga mengaku pihaknya sedang menyiapkan penindakan terhadap toko modern tak berizin. Ke depan, tambahnya, Pemkot tidak akan mengeluarkan izin pendirian selama toko modern yang ada belum menaati perda dan mekanisme operasional.
Sementara, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan selama ini masih menyiapkan strategi penertiban supaya tidak menimbulkan masalah hukum. Salah satunya dengan intensif berkoordinasi dalam forum asisten untuk mensinkronkan data toko modern di Surabaya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Cipta Karya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), BLH (Badan Lingkungan Hidup), Disperindag untuk mencocokkan data. Sebab penertiban toko modern rawan gugatan hukum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, imbuh Irvan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk mendata jumlah toko modern di wilayah masing-masing.
Sejak tiga minggu lalu, pihaknya juga sudah memanggil tiga pengusaha toko modern yang relatif besar, yakni Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Hanya, sampai tiga kali pemanggilan, pemilik tiga toko modern tersebut mangkir.
Oleh karena itu, Satpol PP lantas proaktif mendatangi kantor-kantor perwakilan di Surabaya. Hasilnya sesuai dengan dugaan, tidak satupun yang memiliki izin operasional lengkap. “Mereka hanya bilang sudah ada izinya, tapi tidak bisa menunjukkan bukti,” ucap Irvan.
Saat ini jumlah toko modern sebanyak 667 yang berdiri di Surabaya. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress 3, Rajawalimart 9, Superindo 7, Alfamidi 42 CircleK 15, dan lainnya yang berjumlah 64.
Dari jumlah itu yang tidak memiliki izin sebanyak 411. Sedang104 dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB), 107 yang hampir sesuai dengan peruntukan, dan sisanya tidak jelas. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS