Rabu
22 Juli 2026 | 1 : 00

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Menilik Eksistensi BPD, Kusnadi Dorong Penguatan Dasar Hukum

PDIP-Jatim Kusnadi 16022022

SURABAYA – Bapak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Indonesia, Ridwan Kamil, menilai bahwa selama ini hak dan kewajiban BPD belum berjalan baik. Padahal dalam demokrasi, harus ada eksekutif yang menjalankan dan legislatif yang mengawasi. Dalam hal ini, BPD bertugas sebagai legislatif yang mengawasi kepala desa selaku pihak eksekutif di tingkat desa.

“BPD harus jelas hak dan kewajibannya. Hari ini, itu hak dan kewajibannya belum tuntas. Makanya kita tuntaskan dulu. Kalau belum tuntas nanti yang terjadi tidak ada keseragaman,” ujar Ridwan Kamil dalam program Ruang Publik yang mengusung tema “Memperkokoh Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menjalankan Fungsi Pemerintah Desa”, Rabu (16/2/2022).

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran dasar hukum BPD dinilai masih belum kuat, karena hanya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tapi tidak diatur sebagai penyelenggara pemerintahan desa oleh undang-undang.

“Bolanya bukan ada di provinsi, tapi secara fundamental harus diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR pusat. Kami nanti kalau sudah jelas dasar hukumnya baru berkolaborasi maksimal,” jelasnya.

“Perjuangan saya sebagai Bapak BPD adalah meyakinkan pemerintah pusat agar lengkaplah demokrasi kita. Kepala desa kita punya BPD. Kalau itu berhasil, demokrasinya sempurna, teknologi digital mengubah persepsi rezeki kota bisa di desa. Saya kira tidak ada yang tidak nikmat tinggal di Indonesia,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat ini.

Senada dengan Ridwan Kamil, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menilai bahwa kekuatan mengikat dari Permendagri itu tidak sama dengan Peraturan Pemerintah.

“Kalau Peraturan Menteri Dalam Negeri ini ya kadang diikuti, dan kadang juga tidak diikuti sehingga bagaimana kemudian memaksimalkan kinerja dari BPD di masing-masing daerah,” katanya.

Kusnadi mengatakan, terkait BPD ini belum ditunjang dengan regulasi yang lain. Sehingga antara satu regulasi dan regulasi yang lain tidak seiring dengan bagaimana BPD bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Kalau kita akui BPD ini lembaga legislatifnya desa atau DPRD-nya desa, maka fungsi BPD sama dengan fungsi saya di pemerintahan provinsi. Sama dengan anggota DPR RI, tapi fungsinya BPD bersama dengan pemerintah desa membahas rancangan peraturan desa. Tapi, rancangan peraturan desa itu dibuat oleh kepala desa dan BPD bisa mengusulkan rancangan peraturan desa,” tandasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu juga tak menampik, selama ini bantuan untuk BPD, khususnya di Jawa Timur, hampir tidak ada. Di Jawa Timur sendiri, lanjutnya, terdapat sekira 7000 lebih desa, di mana secara umum pihaknya menyerahkan tanggung jawab ke pemerintah kabupaten.

“Karena kami menganggap bahwa itu adalah tugasnya kabupaten, tapi kan tidak bisa begitu saja. Ini yang selalu ada missing di sini. Ya sebagai pemerintah provinsi, kami akan bantu dalam rangka apa yang dibutuhkan saja, tapi tidak dalam konteks mengupgrade, mengkonsolidasi para pelaksana pemerintahan di desa ini. Itu belum terjadi, saya akui,” katanya.

Bagi Kusnadi, kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih masyarakat desa untuk menjalankan kehendak dari masyarakat desa itu sendiri. Sebagai manusia tentu kepala desa tidak lepas dari kekeliruan dalam mengambil keputusan, supaya itu bisa dieliminasi, maka harus ada yang mengawasi, yakni BPD. 

“Cuma ya itu tadi, selama ini kita belum memberikan satu porsi yang sama terhadap legislatif desa sampai dengan eksekutif desa,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jawa Timur, Oetomo Sapto Amien, mengatakan bahwa BPD tidak hanya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, tapi ibaratnya menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa ini bisa dijalankan secara benar dan sungguh-sungguh.

“Maka dari itu, kita juga terus menekankan kepada kawan-kawan untuk selalu update, up to date dengan regulasi yang ada serta mengupgrade diri,” katanya.

Menanggapi statement Kusnadi terkait “porsi yang sama” terhadap legislatif dan eksekutif desa, Oetomo meminta agar porsi tersebut harus dikuatkan, karena desa adalah garda utama negara. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...