Sabtu
05 September 2026 | 1 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Menilik Eksistensi BPD, Kusnadi Dorong Penguatan Dasar Hukum

PDIP-Jatim Kusnadi 16022022

SURABAYA – Bapak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Indonesia, Ridwan Kamil, menilai bahwa selama ini hak dan kewajiban BPD belum berjalan baik. Padahal dalam demokrasi, harus ada eksekutif yang menjalankan dan legislatif yang mengawasi. Dalam hal ini, BPD bertugas sebagai legislatif yang mengawasi kepala desa selaku pihak eksekutif di tingkat desa.

“BPD harus jelas hak dan kewajibannya. Hari ini, itu hak dan kewajibannya belum tuntas. Makanya kita tuntaskan dulu. Kalau belum tuntas nanti yang terjadi tidak ada keseragaman,” ujar Ridwan Kamil dalam program Ruang Publik yang mengusung tema “Memperkokoh Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menjalankan Fungsi Pemerintah Desa”, Rabu (16/2/2022).

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran dasar hukum BPD dinilai masih belum kuat, karena hanya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tapi tidak diatur sebagai penyelenggara pemerintahan desa oleh undang-undang.

“Bolanya bukan ada di provinsi, tapi secara fundamental harus diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR pusat. Kami nanti kalau sudah jelas dasar hukumnya baru berkolaborasi maksimal,” jelasnya.

“Perjuangan saya sebagai Bapak BPD adalah meyakinkan pemerintah pusat agar lengkaplah demokrasi kita. Kepala desa kita punya BPD. Kalau itu berhasil, demokrasinya sempurna, teknologi digital mengubah persepsi rezeki kota bisa di desa. Saya kira tidak ada yang tidak nikmat tinggal di Indonesia,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat ini.

Senada dengan Ridwan Kamil, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menilai bahwa kekuatan mengikat dari Permendagri itu tidak sama dengan Peraturan Pemerintah.

“Kalau Peraturan Menteri Dalam Negeri ini ya kadang diikuti, dan kadang juga tidak diikuti sehingga bagaimana kemudian memaksimalkan kinerja dari BPD di masing-masing daerah,” katanya.

Kusnadi mengatakan, terkait BPD ini belum ditunjang dengan regulasi yang lain. Sehingga antara satu regulasi dan regulasi yang lain tidak seiring dengan bagaimana BPD bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Kalau kita akui BPD ini lembaga legislatifnya desa atau DPRD-nya desa, maka fungsi BPD sama dengan fungsi saya di pemerintahan provinsi. Sama dengan anggota DPR RI, tapi fungsinya BPD bersama dengan pemerintah desa membahas rancangan peraturan desa. Tapi, rancangan peraturan desa itu dibuat oleh kepala desa dan BPD bisa mengusulkan rancangan peraturan desa,” tandasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu juga tak menampik, selama ini bantuan untuk BPD, khususnya di Jawa Timur, hampir tidak ada. Di Jawa Timur sendiri, lanjutnya, terdapat sekira 7000 lebih desa, di mana secara umum pihaknya menyerahkan tanggung jawab ke pemerintah kabupaten.

“Karena kami menganggap bahwa itu adalah tugasnya kabupaten, tapi kan tidak bisa begitu saja. Ini yang selalu ada missing di sini. Ya sebagai pemerintah provinsi, kami akan bantu dalam rangka apa yang dibutuhkan saja, tapi tidak dalam konteks mengupgrade, mengkonsolidasi para pelaksana pemerintahan di desa ini. Itu belum terjadi, saya akui,” katanya.

Bagi Kusnadi, kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih masyarakat desa untuk menjalankan kehendak dari masyarakat desa itu sendiri. Sebagai manusia tentu kepala desa tidak lepas dari kekeliruan dalam mengambil keputusan, supaya itu bisa dieliminasi, maka harus ada yang mengawasi, yakni BPD. 

“Cuma ya itu tadi, selama ini kita belum memberikan satu porsi yang sama terhadap legislatif desa sampai dengan eksekutif desa,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jawa Timur, Oetomo Sapto Amien, mengatakan bahwa BPD tidak hanya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, tapi ibaratnya menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa ini bisa dijalankan secara benar dan sungguh-sungguh.

“Maka dari itu, kita juga terus menekankan kepada kawan-kawan untuk selalu update, up to date dengan regulasi yang ada serta mengupgrade diri,” katanya.

Menanggapi statement Kusnadi terkait “porsi yang sama” terhadap legislatif dan eksekutif desa, Oetomo meminta agar porsi tersebut harus dikuatkan, karena desa adalah garda utama negara. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...
EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...
KRONIK

Imbas 1.600 Pekerja PT INKA Banyuwangi Dirumahkan, DPRD Desak Pemkab dan Pusat Turun Tangan

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan keprihatinan mendalam atas ...
OLAHRAGA

Bupati Fauzi Lepas Assyabaab U-13, Titipkan Pesan Penting Soal Karakter dan Disiplin

SUMENEP – Sebanyak 25 anggota Assyabaab U-13 resmi dilepas menuju Kabupaten Jember untuk mengikuti kompetisi Zona ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong RT/RW Dilibatkan Aktif dalam Pendataan Bansos, Data Desil Harus Sesuai Kondisi Riil Warga

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mendorong pemerintah melibatkan RT dan RW secara aktif ...