Kamis
14 Mei 2026 | 6 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pansus Raperda Pasar Tradisional Serap Masukan Pedagang

pedagang buah pasar ngronggo

pedagang buah pasar ngronggoSURABAYA – Panitia khusus (pansus) yang menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Tradisional DPRD Surabaya tak ingin berlama-lama menyelesaikan payung hukum bagi pasar tradisional di Kota Pahlawan.

“Secepatnya, dalam satu-dua minggu ini pembahasan materi raperda insya Allah selesai,” ungkap Ketua Pansus Pasar Tradisional, Tri Didik Adiono, Jumat (20/2/2015).

Untuk membahas materi perda, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pansus telah mengundang instansi terkait, baik jajaran pemerintah kota maupun kalangan swasta. Pekan lalu, pihaknya mengundang para pedagang, PD Pasar Surya, serta dinas terkait.

Beberapa masukan dari pedagang, sebut Didik, akan menjadi acuan dalam menyusun Raperda Pasar Tradisional. Masukan dari pedagang itu, di antaranya pasar-pasar tradisional mana yang akan diatur dalam perda.

Sebab, saat ini tidak semua pasar tradisional pengelolaannya di bawah PD Pasar Surya. Misalnya, Pasar Turi yang berdiri sendiri di bawah UPTD, juga pasar-pasar tradisional yang dikelola LKMK-LKMK.

Masukan lainnya dari pedagang, yakni soal perlindungan hukum terhadap pedagang. Pedagang mengungkapkan, banyak pasar dibangun, tapi perlindungan hukum terhadap pedagang sangat minim, dan tidak pernah diatur dalam perda.

Misalnya, soal kepemilikan stan, tak pernah tercantum dalam perda. Padahal di daerah lain, soal kepemilikan stan dan berapa lama menempati stan tersebut, sudah diatur dalam perda. “Pedagang berharap terkait kepemilikan stan ini masuk perda,” ucap Didik.

Dia menambahkan, masih banyak lagi masukan pedagang yang dinilai pansus bisa jadi bahan pembahasan perda. Di antaranya soal zonasi pasar tradisional di Surabaya, pemberdayaan kepada pedagang tradisional misalnya cara untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah, dan soal latihan penanggulangan kebakaran.

“Pansus sendiri sudah punya pokok-pokok pikiran soal materi raperda. Nah, masukan pedagang ini nantinya akan melengkapi, sehingga Perda Pasar Tradisional ini nantinya benar-benar bisa melindungi para pedagang,” pungkasnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...
KRONIK

Bupati Lukman Coba Tanam Padi dengan Rice Transplanter, Dorong Modernisasi Pertanian

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperkuat sektor pertanian dengan modernisasi alat dan metode ...
KRONIK

Bu Risma Melayat ke Rumah Duka Sopir Ambulans Baguna Sidoarjo, Serahkan Santunan BPJS Rp 118,5 Juta

​SIDOARJO – Mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyerahkan secara langsung santunan kematian dari BPJS ...
KRONIK

Pedagang Pasar Mangu Kerap Kirim Video Atap Bocor ke Dinas, Yang Datang Anggota Dewan

MAGETAN – Keluhan pedagang Pasar Mangu Takeran atas kerusakan fasilitas kerap disampaikan kepada pihak pengelola ...
EKSEKUTIF

Rijanto Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Jelang Perayaan Waisak di Blitar

Rijanto menegaskan komitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama jelang perayaan Waisak di Kabupaten ...
KRONIK

Program Banyuwangi Hijau Layani 23.410 Rumah Tangga, Kelola Sampah Secara Sirkular

BANYUWANGI – Program Banyuwangi Hijau yang mengelola sampah secara sirkular terus mendapatkan animo positif dari ...