BANYUWANGI – Sebagai upaya untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan meluasnya peredaran narkoba di Bumi Blambangan, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menggelar sosialisasi Petaruran Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika (P4GNPN), Sabtu (29/01/2022).
Dalam kegiatan yang bertempat di kantor Kecamatan Banyuwangi tersebut, Made mangungkapkan, terbitnya Perda P4GNPN ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di wilayah Banyuwangi.
“Penyalaguna atau korban penyalagunaan narkoba berasal dari berbagai beragam profesi maupun umur, sehingga butuh penanganan yang serius dalam mengatasi agar peredaran narkoba ini tidak semakin meluas, ditambah lagi kabupaten kita yang letaknya di ujung timur pulau Jawa, menjadi salah satu akses masuknya narkoba,“ ucap Made.
BACA JUGA: Ketua DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Alokasikan Dana Khusus Pemberdayaan Kaum Difabel
Made juga menjelaskan, Perda P4GNPN ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyuwangi dan menjadi pedoman Pemkab Banyuwangi dalam pelaksanaan pemberantasan narkoba.
“Perda P4GNPN ini akan semakin memperkuat legitimasi hukum dalam upaya fasilitasi penanggulangan dan pemberantasan narkoba Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” terangnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini menjelaskan, peredaran narkoba menjadi ancaman serius di masyarakat, terutama pada generasi muda. Sebab itu, selain untuk memberangus peredaran narkoba, Perda ini juga untuk membangun kepedulian, kepekaan, dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan pemberantasan narkoba.
“Kita perlu sadari, bahwa narkoba menjadi ancaman nyata di masyarakat, terutama pada generasi muda kita. Maka dari itu, perda ini juga mengatur bagaimana masyarakat bisa ikut andil dalam pemberantasan narkoba,” jelasnya.
“Juga bagaimana lembaga pendidikan atau sekolah dapat melaksanakan proses verifikasi dalam rangka penelusuran peserta didik yang lulus seleksi penerimaan peserta didik baru terhadap keterlibatannya dalam narkoba,” imbuhnya, memungkasi. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS