Minggu
24 November 2024 | 9 : 13

Cegah Peredaran Narkoba, Ketua DPRD Banyuwangi Sosialisasikan Perda P4GNPN

PDIP-Jatim-Made-Cahyana-Negara-30012022

BANYUWANGI – Sebagai upaya untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan meluasnya peredaran narkoba di Bumi Blambangan, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menggelar sosialisasi Petaruran Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika (P4GNPN), Sabtu (29/01/2022).

Dalam kegiatan yang bertempat di kantor Kecamatan Banyuwangi tersebut, Made mangungkapkan, terbitnya Perda P4GNPN ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di wilayah Banyuwangi.

“Penyalaguna atau korban penyalagunaan narkoba berasal dari berbagai beragam profesi maupun umur, sehingga butuh penanganan yang serius dalam mengatasi agar peredaran narkoba ini tidak semakin meluas, ditambah lagi kabupaten kita yang letaknya di ujung timur pulau Jawa, menjadi salah satu akses masuknya narkoba,“ ucap Made.

BACA JUGA: Ketua DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Alokasikan Dana Khusus Pemberdayaan Kaum Difabel

Made juga menjelaskan, Perda P4GNPN ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyuwangi dan menjadi pedoman Pemkab Banyuwangi dalam pelaksanaan pemberantasan narkoba.

“Perda P4GNPN ini akan semakin memperkuat legitimasi hukum dalam upaya fasilitasi penanggulangan dan pemberantasan narkoba Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” terangnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini menjelaskan, peredaran narkoba menjadi ancaman serius di masyarakat, terutama pada generasi muda. Sebab itu, selain untuk memberangus peredaran narkoba, Perda ini juga untuk membangun kepedulian, kepekaan, dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan pemberantasan narkoba.

“Kita perlu sadari, bahwa narkoba menjadi ancaman nyata di masyarakat, terutama pada generasi muda kita. Maka dari itu, perda ini juga mengatur bagaimana masyarakat bisa ikut andil dalam pemberantasan narkoba,” jelasnya.

“Juga bagaimana lembaga pendidikan atau sekolah dapat melaksanakan proses verifikasi dalam rangka penelusuran peserta didik yang lulus seleksi penerimaan peserta didik baru terhadap keterlibatannya dalam narkoba,” imbuhnya, memungkasi. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Kembali Jabat Bupati Ponorogo, Sugiri Apresiasi Kinerja Joko Irianto Selama 2 Bulan

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggelar serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat sementara ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Ikfina Kembali ke Pringgitan

MOJOKERTO – Ikfına Fahmawati resmi kembali ke pringgitan untuk melanjutkan tugas sebagai Bupati Mojokerto, Sabtu ...
EKSEKUTIF

Kembali Jabat Bupati Jember, Hendy Sampaikan 3 Poin Penting

JEMBER – Hendy Siswanto kembali menjabat sebagai Bupati Jember usai penjabat sementara (Pjs) Imam Hidayat habis ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Kembali Jabat Bupati Kediri

KEDIRI – Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, kini kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati ...
LEGISLATIF

AKD Sudah Terbentuk, DPRD Kabupaten Blitar Fokus Bahas Raperda APBD 2025

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan, pihaknya kini fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan ...
LEGISLATIF

Sidak Logistik Pilkada Kota Mojokerto, Ery Purwanti: Persiapannya Sudah Sangat Maksimal

MOJOKERTO – Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang logistik Komisi ...