Jumat
23 Oktober 2026 | 3 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Revisi UU Pilkada, PDI Perjuangan akan Ajukan 30 Poin Perubahan

2601 pilkada serentak

2601 pilkada serentakJAKARTA – DPR sepakat melakukan revisi terbatas setelah UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi PDIP berencana mengajukan setidaknya 30 poin perubahan dari materi UU tersebut.

“Kami sudah susun, lebih kurang ada 30 poin yang akan kami ajukan. Ada yang sifatnya prosedural, ada perubahan fundamental,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, Rabu (21/1).

Komarudin menjelaskan dari 30 poin tersebut, ada beberapa poin penting yang akan diupayakan PDIP pada proses revisi. Pertama menyangkut lama tahapan uji publik.

“Uji publik lama sekali, padahal tidak berdampak juga pada kelolosan calon. Hanya basa-basi saja, kami minta dipersingkat,” ujarnya.

Usulan perubahan berikutnya tentang pemilihan nonpaket yang diatur UU Pilkada. PDIP memandang sebagai jabatan politik, sebaiknya gubernur, bupati/walikota dan wakilnya dipilih bersamaan. “Agar dua-duanya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat,” katanya.

Aspek lain yang ingin diubah, lanjut Komarudin, mengenai waktu pelaksanaan pilkada serentak. Dalam UU, pilkada serentak dilaksanakan pada 2015, 2018 dan serentak nasional pada 2020.

Menurutnya waktu penyelenggaraan pilkada juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis setiap daerah. Misalnya menyangkut distribusi logistik, keamanan, anggaran dan politik lokal.

Ketika suatu daerah dipimpin oleh Penjabat atau pelaksana tugas dalam jangka waktu yang lama, dikhawatirkan akan terjadi dinamika politik yang tinggi di daerah.

DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

Namun DPR juga sepakat melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada setelah proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM selesai. Revisi ditargetkan rampung sebelum 17 Februari 2015. (republika)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Ini, Tiga Pesan Bupati Lukman pada Peringatan Hari Santri dan Wisuda Tahfidz Juz 30

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berharap peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tidak sekadar ...
UMKM

16 Pelaku UMKM Fatayat NU Gresik Terima Rombong Gratis dari Nila Yani

GRESIK – Sebanyak 16 pelaku UMKM dari anggota Fatayat NU Gresik mendapat bantuan rombong usaha gratis. Bantuan dari ...
KRONIK

Peringati Hari Santri, ASN Banyuwangi Kenakan Busana ala Santri Selama Sepekan

BANYUWANGI – Peringatan Hari Santri di Banyuwangi selalu mendapat perhatian lebih dari Pemkab Banyuwangi. Berbagai ...
KRONIK

HSN 2026, Bupati Fauzi Dorong Santri Kuasai Ilmu hingga Kembangkan Kewirausahaan

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mendorong para santri untuk memperkuat kualitas diri melalui ...
KRONIK

Sri Untari Ajak Emak-emak di Malang Berdoa Bersama Memohon Hujan

MALANG – Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang melanda sejumlah wilayah Jawa Timur, ...
KRONIK

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ajak Santri Terus Mengabdi untuk Negeri

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini, mengajak seluruh santri untuk terus ...