TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, tidak menghendaki perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Selasa (30/11/2021) mendatang membuat suasana Kabupaten Tulungagung memanas. Ia meminta semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak di 14 desa tersebut berjalan kondusif, tenteram dan damai.
“Kalau ada perselisihan atau sengketa sudah ada jalurnya, yakni Peratun (peradilan tata usaha negara),” ujarnya usai acara Deklarasi Damai dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (27/11).
Menurut kader PDI Perjuangan ini, bagi calon kepala desa (cakades) yang kalah dalam pemilihan tidak perlu melakukan tindakan di luar jalur. Apalagi sampai melanggar hukum.
“Jadi kalau tidak terima bisa di PTUN-kan,” terangnya.
Bupati Maryoto Birowo berharap kesepakatan damai dalam acara Deklarasi Damai Penyelengagraan Pilkades Serentak dapat benar-benar dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pilkades serentak. Utamanya pada cakades, panitia pemilihan dan Forkopimcam.
“Kesepakatan yang sudah dideklarasikan harus dipedomani. Harapannya jangan sampai terjadi perselisihan, apalagi kemudian sampai pada ranah hukum,” paparnya.
Selanjutnya mantan Wabup Tulungagung ini pun menyatakan pelaksanaan pilkades serentak dapat sukses kata kuncinya adalah kondusif.
“Karena itu, jaga kondusifitas. Pada hakekatnya pemilihan pemimpin itu agar yang terpilih betul-betul bisa melindungi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain juga dapat menjaga kedamaian,” paparnya lagi.
Lebih lanjut Bupati Maryoto mengingatkan pelaksanaan pilkades serentak saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Semua yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades serentak, utamanya saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Prokes tetap harus diterapkan. Pakai masker. Terus cuci tangan dan hindari kerumuman dan menjaga mobilitas. Setelah melakukan pencoblosan warga jangan kemana-mana langsung pulang ke rumah masing-masing,” tuturnya.
Bupati Maryoto Birowo sempat pula menanyakan kapasitas setiap TPS pada panitia pilkades yang hadir di pendopo. Ketika disebut kapasitas TPS tidak lebih dari 500 orang, ia menyatakan hal itu sudah sesuai Surat Edaran Mendagri terkait penyelenggaran pilkades saat pandemi Covid-19.
“Jumlah pemilih di TPS itu dibatasi saat pandemi. Tidak boleh lebih dari 500 orang,” pungkasnya. (atu/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS