MAGETAN – Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan, Joko Suyono menyampaikan, ada tujuh belas rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam agenda program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun depan.
“Propemperda Kabupaten Magetan tahun 2022 sejumlah 17 Raperda. Dari jumlah itu, 13 raperda inisiasi (usulan) dari Pemda dan 4 inisiasi DPRD,” kata Joko Suyono kepada pdiperjuangan-jatim.com, Jum’at (26/11/2021).
Masuknya belasan raperda yang sedianya dibahas antara DPRD dan pemkab pada tahun mendatang, lanjut Joko Suyono, juga telah ia sampaikan dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Tahun 2022 di gedung dewan, beberapa hari lalu.
“Propemperda tahun 2022 akan diarahkan menindaklanjuti Perda yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara legislatif dan ekskutif difasilitasi Pemerintah Provinsi Jatim melalui biro hukum.
Joko Suyono menjelaskan, lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya meningkatkan peringkat ease of doing bussiness (EODB) Indonesia. Sebab, UU Cipta Kerja dinilai dapat memberikan penyederhanaan regulasi melalui omnibus law.
Dengan demikian, lanjut dia, pemda segera melakukan penyelarasan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
Joko Suyono lantas mengutip surat Kementerian Dalam Negeri nomor 188/1185/OTDS yang menjelaskan, agar mengidentifikasi perda dan perkada tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.
Dalam surat tersebut Pemda dan DPRD diminta untuk mengidentifikasi perda dan perkada yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Selanjutnya, melakukan perubahan dan pencabutan serta pembuatan perda dan perkada yang selaras dengan UU Cipta Kerja. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










