MAGETAN – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Magetan Karmini berpendapat, langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penghapusan Kartu Tanda Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) merupakan langkah tepat. Menurutnya, identitas dan keberadaan buruh migran bisa diketahui via paspor.
Artinya bagi mereka yang bekerja sebagai buruh migran, identitasnya bisa ditulis di paspor tersebut. “Dulu sebelum ada KTKLN, paspor saya tertulis sebagai buruh migran. Jadi bisa dibedakan mana yang buruh migran dan bukan,” jelas Karmini, Selasa (2/12/2014).
Karmini yang pernah menjadi buruh migran di Taiwan pada tahun 2000 – 2002 ini mengatakan, dengan adanya KTKLN dan pemberlakuan paspor secara umum, akan mengaburkan identitas dan memicu banyak masalah.
Di antaranya pembuatan KTKLN yang rawan korupsi, dan manipulasi. Selain itu, banyak juga buruh migran yang mengaku sebagai turis, sehingga ketika terjadi sesuatu, pemerintah akan kesulitan melakukan advokasi atau pendampingan.
“Saya mendukung apa yang dilakukan pemerintah. Tentu dengan itikad yang baik, yaitu meminimalkan korupsi dan pungli yang selama ini marak terjadi, terutama dalam hal perekrutan calon tenaga kerja luar negeri,” terang perempuan yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan tersebut.
Sementara itu, soal adanya pungli yang dilakukan oleh oknum di Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI dan PPTKIS, Karmini mengaku siap membantu dan mendampingi calon buruh migran yang bersangkutan. (rad)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS